Bogor

BLT UMKM Rp1,2 Juta Periode Agustus Ditutup Besok, Cek Cara Daftarnya di Sini

Oleh: Admin Senin 09 Agu 2021, 15:20 WIB
Salah satu pelaku UMKM penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), atau BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UMKM (Yogi Faisal)

CIBINONG, AYOJAKARTA - Kabar baik datang bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pasalnya, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), atau BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UMKM untuk periode Agustus kembali dibuka.

Kepala Dinas Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor Asep Mulyana Sudrajat mengatakan, dibukanya kembali pendaftaran BPUM atau BLT UMKM tersebut berdasarkan surat Kementerian Koperasi dan UMKM Nomor B-601/Dep.2/VII/2021.

Asep menjelaskan, BPUM atau BLT UMKM tersebut nantinya bakal diberikan kepada setiap pelaku UKM dengan besaran bantuan Rp1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM.

Saat ini pihaknya masih membuka pendaftaran bagi pelaku UKM Kabupaten Bogor. Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan mengisi dan mengikuti ketentuan form yang sudah disediakan.

"Jadi bagi para pelaku UMKM bisa langsung daftar. Dengan mengisi formulir di http://bit.ly/BPUMBOGORKABTAHAP2. Selebihnya tinggal ikuti saja langkah-langkahnya," katanya kepada ayobogor.com Senin 19 April 2021.

"Untuk pendaftaran kami buka setiap hari. Jadwal pendaftaran online mulai pukul 13.00 WIB sampai 08.00 WIB. Sedangkan offline pukul 08.00 hingga 13.00 WIB," tutupnya. 

Bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan, pihaknya menghimbau agar sesegera mungkin melakukan pendaftaran. Sebab, pendaftaran akan ditutup pada Selasa 10 Agustus 2021.

"Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM terkahir besok, Selasa 10 Agustus 2021. Pendaftaran akan kami tutup pada pukul 23.59 WIB. Jadi ayo segera daftar sekarang," tutupnya. 

Berikut syarat-syarat pendaftaran BPUM 2021 Kabupaten Bogor

Persyaratan
1. Warga negara Indonesia dibuktikan dengan NIK E-KTP
2. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
3. Penerima bukan PNS/ASN, Anggota TNI, Polisi, pegawai BUMD/BUMN
 
File Yang Musti Diunggah
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
4. Foto diri sedang melakukan kegiatan usaha
 
Kriteria
1. Pelaku usaha mikro berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Yaitu modal usaha paling banyak Rp1 miliar dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar
2. BPUM atau BLT UMKM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Reporter Admin
Editor Husnul Khatimah