Bogor

Warga Kabupaten Bogor Ada yang Salat Idul Adha di Masjid Meski Zona Merah

Oleh: Admin Selasa 20 Jul 2021, 10:12 WIB
Kondisi pelaksanaan Salat Idul Adha berjamaah di Masjid At Taqwa Hulurawa, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. (Yogi Faisal)

KABUPATEN BOGOR, AYOJAKARTA - Meski pemerintahan pusat dan daerah kompak membuat surat himbauan agar pelaksanaan salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing, namun ada saja masyarakat yang tetap ngotot untuk melakukan salat Idul Adha di masjid.

Padahal, surat imbauan yang dikeluarkan pemerintah pusat, daerah, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pelarangan salat Idul Adha bertujuan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, mengingat saat ini kasus Covid-19 sedang tinggi.

Salah satu masjid yang nekat melaksanakan ibadah salat Idul Adha di tengah pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat, yakni Masjid At Taqwa Hulurawa, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Padahal, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor berstatus sebagai zona merah.

Pantauan Ayojakarta di lokasi, Selasa 20 Juli 2021, kondisi masjid saat menggelar salat Idul Adha terpantau padat dan penuh. Meski sebagian masyarakat sudah menggunakan masker, namun ada juga masyarakat yang tanpa menggunakan masker.

Bahkan, jaga jarak antara satu jamaah dengan jamaah lain terpantau tidak dilaksanakan dengan baik. Alhasil, satu jamaah dengan jamaah lainnya melaksanakan salat Idul Adha tanpa memerhatikan jaga jarak.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor Lukmanul Hakim tak bergeming saat dimintai keterangan mengenai hal tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa belum berikan keterangan.

Seperti diberitakan sebelumnya Bupati Bogor Ade Yasin mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bogor agar melaksanakan ibadah Salat Idul Adha di rumah masing-masing.

Bupati Bogor Ade Yasin mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta seluruh unsur organisasi Islam yang ada di Kabupaten Bogor bahwa untuk pelaksanaan ibadah Salat Idul Adha dianjurkan di rumah masing-masing.

"Kami sudah berkoordinasi dengan MUI dan para tokoh organisasi Islam, untuk membantu mensosialisasikan ini kepada masyarakat. Jadi pada tahun ini tidak ada Salat Idul Adha di masjid," katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil mengingat kondisi Covid-19 di Kabupaten Bogor sedang mengalami peningkatan. 

"Ini semua kami lakukan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 di masyarakat. Mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor sedang tinggi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukri Aji juga mengimbau kepada masyarakat agar bisa patuh terhadap kebijakan dari pemerintah. 

Hal ini semata-mata untuk menekan potensi penyebaran Covid-19. Mengingat saat ini, Covid-19 varian Delta memiliki tingkat penyebaran yang tergolong lebih cepat.

"Jadi saya minta kepada masyarakat, yuk sama-sama kita ikuti anjuran pemerintah untuk salat di rumah saja. Ini semua demi kemaslahatan bersama," katanya. 

 

 

Reporter Admin
Editor Firda Puri Agustine