KABUPATEN BOGOR, AYOJAKARTA - Melalui surat instruksi Bupati Bogor Nomor 738/Covid-19/Sekret/VII/2021 Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mengeluarkan tujuh instruksi demi memaksimalkan penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, tujuh instruksi tersebut nantinya, wajib dilaksanakan oleh seluruh instansi dan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Instruksi ini nantinya harus diterapkan dan dilakukan oleh semua unsur pemerintah. Mulai dari tingkat wilayah hingga tingkat dinas," katanya, Kamis 8 Juli 2021.
Tujuh instruksi Bupati Bogor tersebut, berisikan tentang penanganan dan langkah-langkah pencegah Covid-19 di masa pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Bogor.
Berikut tujuh poin instruksi Bupati Bogor Nomor 738/Covid-19/Sekret/VII/2021:
1. Optimalkan penerapan PPKM Darurat melalui cara persuasif maupun penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri.
2. Optimalisasi tugas dan fungsi Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan tingkat Desa atau Kelurahan agar melakukan :
a. Monitoring dan memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat dalam hal penggunaan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi yang berpotensi penularan Covid-19.
b. Penelusuran kontak erat dengan melibatkan unsur Polsek, Koramil, Satpol PP, Linmas dan RT/RW
3. Segera membentuk dan menunjuk petugas call center layanan kegawatdaruratan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Desa serta Kelurahan.
4. Menyediakan pusat isolasi mandiri tingkat kecamatan atau tingkat desa serta kelurahan untuk warga yang terpapar Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan.
5. Meningkatkan kembali penyemprotan disinfektan terutama di daerah pemukiman yang terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19.
6. Segera melaporkan tim pemulasaraan jenazah disertakan call center tim pemulasaran jenazah per desa 10 Linmas, 1 Amil serta TNI dan Polri.
7. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Bupati selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua harian setiap hari paling lambat pukul 18.00 WIB.