Bogor

Hari ke-3 PPKM Darurat Kota Bogor, Masih Banyak Pertokoan Beroperasi

Oleh: Admin Senin 05 Jul 2021, 14:30 WIB
Kondisi terkini Jalan Raya Surya Kencana, Kota Bogor (Yogi Faisal)

KOTA BOGOR, AYOJAKARTA - Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah menerapkan PPKM Darurat sejak Sabtu 3 Juli 2021, namun ada saja pelaku usaha yang nekat tetap beroperasi. Padahal, mereka ini merupakan salah satu sektor yang mesti berhenti beroperasi selama PPKM Darurat diberlakukan.

Di Jalan Surya Kencana, Kota Bogor misalnya. Pantauan Ayojakarta di lokasi, Senin 5 Juli 2021, meski hampir 65 persen pertokoan di Jalan Surya Kencana berhenti beroperasi, namun masih ada juga mereka yang tetap nekat beroperasi.

Sejumlah toko yang tetap beroperasi tersebut biasanya hanya membuka pintu tokonya setengah. Hal itu bertujuan untuk mengelabuhi petugas, serta untuk memudahkan pemilik toko menutup tokonya jika petugas datang.

Tak hanya itu, sejumlah rumah makan dan cafe juga masih melayani pengunjung yang makan di tempat. Padahal, pada PPKM Darurat ini, rumah makan dan cafe hanya boleh melayani take away, dan tidak diperkenankan untuk makan di tempat.

Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, pada periode Sabtu 3 Juli 2021 hingga Minggu 4 Juli 2021, merupakan masa sosialiasi kepada masyarakat soal pemberlakukan PPKM Darurat di Kota Bogor. 

“Hari Senin ini akan kami berikan sanksi kalau masih nekat beroperasi. Karena pada Sabtu dan Minggu, kami masih berikan sosialisasi,” katanya.

Bima Arya yang juga menjabat sebagai Wali Kota Bogor itu mengaku tidak akan segan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar PPKM Darurat. “Sanski yang akan kami berikan beragam. Mulai dari teguran dan penutupan paksa, hingga memberikan denda dan cabut izin operasional,” tegasnya. 

Berikut poin-poin PPKM Darurat yang mesti anda ketahui:

a. Seluruh kegiatan belajar mengajar dan pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH)

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1). Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

2). Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3). Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

4). Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

d. Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

e. Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

f. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf c angka 4) dan huruf d;

g. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

h. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) untuk sementara tidak menyelenggarakan peribadatan, pelaksanaan ibadah dilaksanakan dirumah masing-masing.

i. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

j. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

k. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

l. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

m. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1). Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2). Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4). Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

n. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Demikian disampaikan. Mari bersama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat dan memberlakukan 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas). 

 

 

Reporter Admin
Editor Firda Puri Agustine