BOGOR TENGAH, AYOJAKARTA - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, mengeluarkan kebijakan jam malam untuk membatasi mobilitas dan aktivitas masyarakat di wilayah Kota Bogor, demi menekan potensi penyebaran Covid-19.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, secara umum penerapan jam malam akan berlangsung mulai dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, dan akan berlangsung selama satu pekan kedepan.
"Jadi pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, petugas akan berjaga dan bersiaga di sejumlah posko penyekatan yang sudah kami tentukan," katanya, Selasa 29 Juni 2021 malam.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sebagaimana mestinya, pihaknya akan mendirikan 10 posko penyekatan yang bertugas untuk memantau pergerakan dan mobilitas kendaraan.
"Jadi nantinya kami akan mendirikan 10 posko penyekatan untuk menjaring kendaraan yang masih nekat melintas di wilayah Kota Bogor pada jam malam," ucapnya.
Kendati demikian, jam malam tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang sifatnya darurat. Seperti mobil pemadam kebakaran, ambulance, mobil jenazah, dan kendaraan emergency lainnya. (Yogi Faisal).
Berikut 10 titik lokasi posko penyekatan jam malam di Kota Bogor: