TAMAN SARI, AYOJAKARTA.COM -- Operasi protokol kesehatan masih diberlakukan oleh Polres Bogor seperti di pertigaan Sindang Barang, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor, Kamis (19/11/2020).
Kapolsek Taman Sari, Iptu Kusnadi mengatakan penertiban dan penindakan secara rutin terus di lakukan terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyeberan Covid-19 melalui imbauan-imbauan.
AYO BACA : VAKSIN COVID-19: Vaksinasi Menyasar Warga Bogor Usia Produktif
"Edukasi mengenai protokol kesehatan terus di lakukan dengan tujuan masyarakat dapat lebih paham lagi akan pentingnya penerapan protokol kesehatan," ujar Kusnadi.
Dalam gelaran operasi yustisi yang di lakukan tersebut sasaran utamanya adalah tempat-tempat keramaian. Saat operasi tersebut masih di temukan adanya masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan yang telah di tentukan seperti tidak menggunakan masker.
AYO BACA : Positif Covid-19, Bupati Bogor Jalani Isolasi Mandiri
"Bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar protokol kesehatan pun langsung dilakukan pendataan dan pemberian sanksi berupa denda maupun sanksi sosial. Dari Operasi yustisi yang di lakukan tersebut Polsek Tamansari telah berhasil memberikan 25 teguran kepada pelanggar protokol kesehatan," tutur Kusnadi.
Diharapkan melalui operasi ini masyarakat dapat meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol Klkesehatan, Seperti selalu menjalankan pola hidup sehat dari mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak serta menahan diri untuk tidak bepergian bila tidak terlalu mendesak.
"Dalam hal ini diharapkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19 ini, yaitu dengan selalu menjalankan protokol kesehatan sehingga dengan demikian wabah Covid-19 ini cepat berakhir," kata Kusnadi.
AYO BACA : Uji Coba Vaksin Besutan Oxford dan AstraZeneca Masuki Tahap 90 Persen