BOGOR, AYOJAKARTA.COM – Satpol PP Kabupaten Bogor akan memperketat akses masuk wisatawan menuju ke jalur Puncak Bogor, Jawa Barat. Hal itu dilakukan saat menjelang liburan panjang mulai dari 28 Oktober – 1 November 2020.
AYO BACA : Orasi Bersama Buruh, Bima Arya : Jangan Sampai Tujuan Presiden Genjot Investasi Memperburuk Keadaan
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan, selain melakukan pengetatan pihaknya juga melarang pengelola vila di wilayah Puncak Bogor untuk melakukan penyewaan kepada wisatawan.
AYO BACA : Update Covid-19 Kabupaten Bogor, 40 Tambahan Kasus Positif dan 50 Sembuh
"Kami akan melakukan pengetatan seperti biasanya jelang libur. Pertama kita lakukan razia di Gadog Ciawi, untuk razia masker, protokol kesehatan itu yang terpenting, dan melarang pengelola (vila) untuk tidak menyewakan ke wisatawan," katanya saat dihubungi SuaraJakarta.id, Rabu (21/10/2020).
Agus menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Bogor terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), untuk vila tidak boleh disewakan. Alasannya protokol kesehatan Covid-19 tidak diterapkan secara maksimal.
"Berdasarkan Perbup PSBB pra AKB, untuk vila tidak boleh disewakan, alasannya karena vila itu tidak bisa menerapkan protokol kesehatan. Beda dengan hotel karena mereka ada standarnya dan pengurusnya," ucapnya.
"Vila kan itu diurus oleh tukang. Kapasitas juga sering melebihi dari kapasitas yang ditentukan. Yang jelas ketika libur panjang seperti besok Satpol PP akan melakukan pengetatan wisatawan menuju Puncak Bogor," tegas Agus.
AYO BACA : Langgar Batas Jam Demo di Depan Istana Bogor, 26 Mahasiswa Diamankan