KABUPATEN BOGOR, AYOJAKARTA.COM -Polsek Cibinong bersama dengan Koramil, Dishub, Satpol PP Kabupaten Bogor dan Instansi terkait melaksanakan kegiatan operasi yustisi di wilayah Cibinong, Senin (19/10/2020).
Kapolsek Cibinong, AKP I Kadek Vemil mengatakan, operasi yustisi memiliki sasaran utama masyarakat yang tidak menggunakan masker.
AYO BACA : Ada 3 Kecamatan Zona Hijau dan 32 Merah Corona di Kabupaten Bogor
"Operasi gabungan ini bertujuan untuk mengimbau masyarakat tentang pentingnya menjaga diri sendiri agar tidak tertular Covid-19 dengan cara rajin mencuci tangan, menjaga jaga minimal 1 meter antar orang dan menggunakan masker dimana pun berada," ujar Kadek.
Dia mengatakan bahwa masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan sanksi fisik.
"Penindakan ini sendiri dilakukan agar masyarakat mendapatkan efek jera sehingga kedepannya masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah," kata Kadek.
AYO BACA : Kota Jakarta Barat Siapkan Tampungan Air untuk Cegah Banjir