Bogor

Sanksi Siap Menjerat Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Bogor

Oleh: Admin Minggu 20 Sep 2020, 10:20 WIB
Operasi Yustisi yang dilakukan di Kabupaten Bogor/ (Dokumentasi Kapolsek Kemang)

KABUPATEN BOGOR, AYOJAKARTA.COM - Polsek Kemang Polres Bogor bersama Koramil dan Satpol-PP melakukan operasi Yustisi di lokasi publik yang cenderung ramai. Hal serupa juga dilakukan oleh polsek lainnya di wilayah Kabupaten Bogor.

AYO BACA : Melanggar Protokol Kesehatan, Pengendara di Bogor Tak Terima Diborgol

Kapolsek Kemang, Kompol Agus Sutandi mengatakan, dalam kegiatan Operasi Yustisi yang menjadi sasaran utamanya adalah penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan menjaga jarak.

AYO BACA : Jalur ke Puncak Mulai Padat, Pelat Jakarta Dipaksa Putar Balik

"Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker siap-siap terjaring Operasi Yustisi," katanya, Sabtu (19/9/2020).

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020, akan dilakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan, baik berupa denda maupun sanksi sosial.

"Kita harapkan dengan ini masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan, agar dapat memutus penyeberan Covid-19 ini, ujar Agus Sutandi.

AYO BACA : Positif Covid-19, Rektor IPB Laksanakan Isolasi Mandiri

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati