Bogor

Pembobol Minimarket di Ciseeng Dibekuk Polisi

Oleh: Admin Senin 10 Agu 2020, 17:29 WIB
Pelaku pencurian minimarket. (Ayobogor/Husnul Khatimah)

PARUNG AYOJAKARTA.COM -- Polres Bogor berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah minimarket di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor awal Juli lalu.

Terungkapnya, kasus curat ini berkat laporan masyarakat terkait kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan terhadap salah satu minimarket.

AYO BACA : Polisi Bekuk Geng Motor Brutal di Bogor, Beraksi dengan Senjata Tajam

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, mengatakan sejumlah barang bukti diamankan dari pelaku berinisial R (25) yang dibekuk oleh anggota Polsek Parung Polres Bogor. 

“Satu orang pelaku berinisial R berhasil kami bekuk di tempat tinggalnya yang berlokasi di Kampung Bates Desa Cogreg," ujar Roland, Senin (10/8/2020).

AYO BACA : Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Bogor yang Tewaskan Seorang Pelajar

Dia merinci barang bukti yang berhasil disita yakni berupa sebilah golok, 24 kartu voucher gold indomaret pecahan Rp100.000, 46 kartu voucher Idulfitri pecahan Rp100.000, 22 kartu indomaret e-money mandiri kuning, 10 kartu indomaret e-money money biru, 6 kartu e-money mandiri Lion live the king.

Kemudian 10 kartu perdana XL, 8 kartu indomaret e-money avengers, 8 kartu indomaret e-money disney princess, 9 kartu google play, 6 kartu Brizzi, 57 kartu voucher belanja indomaret versi ikan laut, 6 kartu indomaret card versi kereta, 15 kartu flazz, 10 kartu spotify premium harga Rp165.000, 7 kartu spotify premium harga Rp55.000.

“Ketika dilakukan penangkapan Pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas, dan kami kenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Roland Ronaldy. 

AYO BACA : 2 Pengedar Obat Ilegal Dibekuk di Kabupaten Bogor

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono