KOTA DEPOK, AYOJAKARTA.COM - Layanan pembuatan E-KTP jemput bola atau door to door di Kota Depok terus dilakukan di masa pandemi. Layanan tersebut diutamakan kepada warga yang sudah menginjak lanjut usia atau lansia, serta warga penyandang disabiltas. Bahkan warga yang sedang mengalami sakit keras ikut dilayani.
Kepala Disdukcapil Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengklaim, hingga saat ini sudah sekitar 99 persen warga yang wajib memiliki kartu tanda penduduk, sudah memiliki e-KTP.
“Seluruh warga pada prinsipnya sudah memiliki e-KTP, 99% sudah. Yang 1% sisanya karena kondisi seperti ini, tidak mampu untuk mendapatkan perekaman secara langsung di kantor, maka diselesaikan dengan cara melalui online dan jemput bola seperti ini,” ujarnya, Jumat (17/7/2020)
Menurut Jatmiko, layanan online pada website http://disdukcapil.kotabogor.go.id ini bisa melayani kebutuh administrasi kependudukan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Akta lahir dan mati, Surat Pindah dan lain sebagainya.
AYO BACA : Soal Kepadatan Penumpang KRL, Bima Arya: Bus Gratis Ini Bukan Solusi Permanen
Wali Kota Bogor Bima Arya pun meninjau pelaksanaan layanan tersebut di Kampung Bojong Kidul, Kelurahan Bojongkerta, Bogor Selatan.
Tampak petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor datang membawa perangkat lengkap berupa alat perekaman dan pencetakan e-KTP ke rumah warga yang sebelumya mendaftar untuk rekam on the spot melalui http://disdukcapil.kotabogor.go.id. Salah satunya adalah Ahmad, warga Bojong Kidul yang berusia 75 tahun.
Ahmad yang sedang terbaring sakit mengikuti arahan petugas dibantu anaknya. Protokol kesehatan pun diterapkan selama berlangsungnya proses rekam e-KTP sebagai upaya pencegahan Covid-19.
“Di masa pandemi covid ini pemerintah harus tetap hadir bagi warga. Harus inovasi. Saat ini Disdukcapil Kota Bogor memberikan pelayanan perekaman e-KTP langsung di tempat khusus bagi Lansia, difabel dan warga yang sakit keras. Silahkan daftar secara online ke http://disdukcapil.kotabogor.go.id,” ungkap Bima Arya.
Ia menambahkan, warga yang telah mendaftar atau mendaftarkan keluarganya untuk rekam e-KTP di tempat karena alasan lansia, difabel maupun sedang sakit keras, selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan aparatur wilayah setempat untuk kemudian dilakukan penjadwalan rencana kunjungan tim Disdukcapil ke rumah yang bersangkutan.