Bogor

Menerapkan Protokol Kesehatan, Masjid di Kota Bogor Akan Dibuka

Oleh: Admin Kamis 28 Mei 2020, 09:32 WIB
[ilustrasi] Warga melaksanakan salat Idulfitri 1441 Hijriah di Kecamatan Baleendah, Kota Bandung, Minggu (24/5/2020), dengan menerapkan protokol kesehatan. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

BOGOR, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah mempertimbangkan membuka kembali tempat peribadatan. Jika kembali dibuka, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

AYO BACA : Mencegah Penularan Corona, Pemkot Depok Perpanjang PSBB hingga 4 Juni

“Ada keinginan dari jemaah untuk melakukan protokol kesehatan yang ketat di masjid. Secara prinsip kami menyepakati itu," ucap Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam keterangan resminya yang diterima, Kamis (28/5/2020).

Pemkot Bogor memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 27 Mei hingga 4 Juni 2020. Dalam perpanjangan ini, Pemkot Bogor mengizinkan toko nonpangan, pasar dan restoran beroperasi dengan syarat berkapasitas 50 persen dan mengikuti protokol kesehatan.

Sementara, tempat ibadah hanya diaktivasi sebagai pusat edukasi dan lumbung pangan. Masyarakat diminta tetap beribadah di rumah masing-masing.

Bima menyatakan, telah meminta Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kantor Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor guna menyusun aturan tersebut.

AYO BACA : Menuju New Normal, Kota Bogor Berlakukan PSBB Transisi hingga 4 Juni

Dengan begitu, masjid yang diperbolehkan menggelar salat berjamaah tetap menegakkan aturan yang telah disepakati.

Bima menyampaikan, aturan itu akan menjadi panduan bagi masjid yang diperbolehkan menggelar salat berjamaah. Meskipun, tak semua masjid diizinkan untuk kembali menggelar shalat berjamaah.

"Masjid mana yang sudah boleh dan harus menerapkan apa. Selain itu, masjid juga berfungsi sebagai pusat edukasi dan bantuan sosial bagi warga sekitar,” ujarnya.

Ketua DMI Kota Bogor Ade Sarmili menyatakan masjid di Kota Bogor berjumlah 875 unit. Hampir 80 persennya, menegakkan aturan PSBB dengan tak menggelar shalat berjamaah. Sisanya, hanya daerah tradisional yang masih melakukan aktivitas keagamaan.

“Alhamdulillah sebagian besar paham. Tidak ada satu pun kalimat dari fatwa MUI yang memerintahkan menutup masjid, tidak ada yang menyuruh MUI untuk tidak beribadah, Islam tidak menyulitkan apa pun. Jemaah bisa beribadah di rumah,” kata Ade.

Berdasarkan kesepakatan, Ade mengatakan, masjid yang jamaahnya kebanyakan pendatang seperti Masjid Raya Bogor tak dibuka dulu. Sementara, masjid yang berada di perkampungan akan kembali dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Kalau di perkampungan relatif orang bisa mendeteksi. Itu kemudian diberi ruang, itu dengan protokol yang sangat ketat," jelasnya.

AYO BACA : Ibu dan Anak PDP Covid-19 di Kabupaten Bogor Meninggal Dunia

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono