CIBINONG, AYOJAKARTA.COM -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pengedar sediaan farmasi ilegal di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Senin (11/5/2020).
AYO BACA : BPOM Ungkap 96 Kasus Kosmetik Ilegal Senilai Rp 58,9 Miliar
Sebanyak 80 strip atau total 800 butir obat jenis Trihexphenidyl, 187 butir obat jenis Heximer, dan 7 strip atau total 70 butir obat jenis tramadol disita oleh petugas.
AYO BACA : Klinik Sel Punca Ilegal Beroperasi 3 Tahun Akhirnya Disegel Polisi
"Kita juga sita sejumlah uang tunai senilai Rp435.000 yang diduga hasil penjualan sediaan farmasi ilegal, berhasil diamankan dari kedua trsangka di wilayah Cibungbulang Kabupaten Bogor," ujar Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.
Dia mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sediaan farmasi ilegal dan berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial RA (20) dan S (20) di wilayah Cibungbulang Bogor pada Kamis (5/5/2020).
"Hal ini tentunya sangat meresahkan apalagi dijumpai di tengah pandemi pada bulan Ramadan yang penuh keberkahan," ungkap Roland Ronaldy.
Terhadap para tersangka pengedar sediaan Farmasi Ilegal ini dikenakan sanksi pidana Pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancamana pidana penjara paling lama 15 tahun.
AYO BACA : Ferdian Paleka Mengaku Jadi Korban Hoaks Selama Pelarian