BOGOR, AYOJAKARTA.COM -- Penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor sudah memasuki fase kedua. Namun sejumlah masyarakat masih belum sadar juga dan banyak melanggar aturan.
Hal itu seperti terlihat di check point PSBB Jalan Raya Jonggol, Kabupaten Bogor pada Jumat (8/5/2020) pagi. Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, kali ini petugas menghentikan sebuah mobil angkot yang membawa penumpang melebihi kapasitas.
AYO BACA : Kritik Aturan Baru Kemenhub, Bupati Bogor: Keputusan Blunder dan Tidak Dukung PSBB
Untuk diketahui dalam penerapan PSBB ini, angkutan umum hanya diperbolehkan menganggkut 50% penumpang saja. Namun, tampak angkot yang dihentikan petugas ini bangku penumpangnya terisi penuh.
Saat dihentikan petugas, sopir angkot mengaku bahwa penumpangnya tersebut merupakan buruh yang ingin pulang usai melakukan aksi demo di tempatnya bekerja di Kecamatan Klapa Nunggal.
AYO BACA : Kepala Daerah Bodebek Kembali Desak Kemenhub Hentikan Operasional KRL
"Abis pada demo pak. Ini abis pada demo," kata sopir angkot yang membawa penumpang secara berlebihan.
Kemudian para penumpang pun diminta oleh petugas untuk turun dari angkot tersebut dan tak lagi meneruskan perjalanannya. Petugas juga mengingatkan sang sopir agar tak lagi membawa muatan berlebih.
"Lain kali jangan seperti itu lagi ya," ujar petugas kepolisian kepada sopir angkot.
Sementara Kapolsek Jonggol AKP Agus Hidayat mengatakan, bahwa memang masih ada saja masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan PSBB di Jalan Raya Jonggol. Menurutnya, rata-rata pelanggaran itu ialah kurangnya kesadaran memakai masker ketika berkendara.
<!--[endif]-->
AYO BACA : Bukan Warga Bogor, 3 Penumpang Positif COVID-19 Tiap Hari Naik KRL