BOGOR, AYOJAKARTA.COM -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil membekuk 3 tersangka pengedar narkoba selama bulan Ramadan.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan 3 tersangka pengedar narkoba ini dibekuk di 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
AYO BACA : Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Dibungkus Mainan Anak dari Malaysia
Tersangka dengan inisial AP dibekuk di daerah Cigombong, Kabupaten Bogor dengan barang bukti berupa (BB) 2 plastik bening narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,79 gram.
"Dan 2 tersangka dengan inisial AR dan A kami bekuk di daerah Dramaga dengan barang bukti berupa sediaan farmasi berjenis obat-obatan 316 butir Trihexyphenidyl, 245 butir Heximer, 142 butir Tramadol juga uang tunai senilai Rp600.000 dan 4 unit telepon selular," ungkap Roland, Senin (4/5/2020).
AYO BACA : Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 68 Kilogram dari Tiongkok
Terhadap para tersangka pengedar narkoba dan sediaan farmasi ilegal ini ditangkap pada 29 dan 30 April 2020.
"Kami sangat menyayangkan sekali adanya peredaran narkoba di tengah pandemi ini dengan memanfaatkan bulan Ramadan, tapi kami selalu berupaya maksimal untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan sediaan farmasi ilegal khususnya di Kabupaten Bogor," kata Roland.
Terhadap para tersangka ini di kenakan pasal 114 ayat (1),112(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara di atas 4 tahun.
AYO BACA : Masa Pandemi Corona Dimanfaatkan Jaringan Narkotika Internasional Masuk Indonesia