BOGOR, AYOJAKARTA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bogor bertindak tegas dengan memerintahkan para pelanggar kebijakan larangan mudik untuk memutar balik.
Kebijakan pelarangan mudik diterapkan pemerintah guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indoensia. Namun, masih saja ada sejumlah masyarakat nekat mudik dan akhirnya terjaring penyekatan oleh petugas.
AYO BACA : Kapolda Jateng: 700 Ribu Warga Masuk Jateng Sebelum Operasi Ketupat Candi 2020
Seperti apa yang terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tercatat sudah ada 340 kendaraan di Kabupaten Bogor diusir dan disuruh putar balik oleh petugas yang berjaga di titik pospam penyekatan mudik.
"Sampai dengan saat ini sudah ada 340 kendaraan yang sudah kita putar balik," kata Kapolres Bogor, AKBP Roland Rolandy melalui video yang dikirimkan Kasatlantas Polres Bogor AKP Fadli Amri kepada Suara.com, Kamis (30/4/2020).
AYO BACA : Larangan Mudik, Polisi di Tegal Razia Kendaraan dari Jakarta dan Jawa Barat
340 kendaraan tersebut merupakan data terakhir pada Rabu (29/4/2020), sementara untuk hari ini, Kamis (30/4/2020) masih dilakukan giat.
Kapolres Bogor mengatakan, kendaraan yang diputar balik tersebut merupakan kendaraan yang ingin masuk maupun keluar dari Kabupaten Bogor.
Adapun sebelum ditindak untuk diminta putar balik para pengendara yang melintas titik-titik penyekatan pemudik di Kabupaten Bogor akan diperiksa seperti pengecekan KTP dan surat kendaraan.
"Kita filter setelah kita cek ternyata bukan kendaraan masyarakat lokal," katanya.
AYO BACA : Larangan Mudik Ketat, Ingin Masuk Jateng Harus Lewati 13 Pos Penjagaan