Bogor

Berlakukan PSBB Kota Bogor, Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang Takjil

Oleh: Admin Jumat 24 Apr 2020, 16:33 WIB
Penertiban pedagang tajil Bogor Utara (Dok. Istimewa)

BOGOR, AYOJAKARTA.COM -- Lapak pedagang takjil di kawasan Kecamatan Bogor Utara terpaksa ditertibkan Satpol-PP Kota Bogor, Jumat (24/4/2020).

Camat Bogor Utara, Rahmat Hidayat mengatakan penertiban dilakukan demi menghindari adanya kerumunan orang berdasar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

AYO BACA : 10 Hari Berjalan, Banyak Pengendara Langgar PSBB Bogor

"Kita imbau untuk tidak berjualan, ditertibkan Satpol PP karena pemberlakuan PSBB mengurangi jumlah kerumunan," ujar Rahmat. 

Dia mengaku sebelum ditertibkan para pedagang sudah diimbau untuk tidak berjualan demi mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang lebih meluas. 

AYO BACA : Peduli Dampak COVID-19, PMPP TNI Salurkan Bansos di 3 Desa

"Sudah diimbau untuk tidak berjualan, tetapi karena membandel akhirnya Pol PP bersama tramtib kecamatan turun ke lapangan," katanya. 

Dia berharap setelah dilakukannya penertiban ini nantinya tidak ada lagi pedagang takjil jualan sepanjang PSBB diberlakukan di bulan Ramadan. 

Foto: Penertiban pedagang tajil Bogor Utara (Dok. Istimewa) 

AYO BACA : Ratusan ODP di Kota Bogor Negatif Covid-19

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono