Bogor

Pelanggaran PSBB Kabupaten Bogor Masih Terjadi

Oleh: Admin Kamis 16 Apr 2020, 12:31 WIB
Polisi saat memberikan teguran tertulis kepada pengendara yang tak bermasker saat penerapan PSBB di Bogor. (Dok Lantas Polres Kabupeten Bogor).

AYO BACA : Nasdem: Kartu Pra Kerja di Tengah Wabah COVID-19 Berpotensi Jadi Bias

AYO BACA : Masih Terkendala Daftar Kartu Pra Kerja di Prakerja.go.id? Coba Tips Ini

BOGOR, AYOJAKARTA.COM - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor masih diwarnai banyak pelanggaran. Mulai dari tidak menggunakan masker saat keluar rumah, hingga kelebihan muatan dalam melajukan kendaraan.
 
Kapolres Kabupaten Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengemukakan, setidaknya ada 17 titik pos pemeriksaan atau check point yang telah didirikan di wilayah hukum Polres Kabupeten Bogor dalam rangka penertiban aturan PSBB.
 
Menurut, Roland pengendara yang melanggar aturan akan terlebih dahulu diberi imbauan hingga diberi surat teguran tertulis.
 
"Kami melakukan kegiatan semacam razia kepada pengguna kendaraan bermotor. Yang kedapatan melanggar Perbup Nomor 16/2020 kami berikan teguran tertulis, dan tidak lupa kami berikan masker gratis. Tujuannya adalah supaya masyarakat mengerti dan sadar bahwa saat ini sedang PSBB, dan juga supaya mereka tidak mengulangi lagi sehingga terhindar dari bahaya Covid-19,” kata Roland kepada wartawan, Kamis (16/4/2020).
 
Sementara, Kasat Lantas Polres Kabupeten Bogor AKP Fadli mengatakan pada hari pertama penerapan PSBB bentuk pelanggaran yang paling dominan ditemukan, yakni pengendara motor tidak menggunakan masker saat berkendara.
 
Di sisi lain, ada pula pengendara yang melanggar aturan melebihi muatan sebgaimana aturan PSBB maksimal 50% dari kapasitas.
 
“Ini berbeda dengan tilang ya, tidak ada denda maupun sanksi yang mengikat. Tadi ada 10 pengendara yang kami berikan teguran tertulis, kebanyakan tidak menggunakan masker, ada satu yang kelebihan muatan penumpang," kata Fadli.
 
"Paling penting adalah jangan diulangi lagi karena ini untuk kepentingan masyarakat juga," imbuhnya.

AYO BACA : Pemkot Tangerang Klaim Layanan Ambulans 24 Jam

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati