Bogor

Catat! Langgar PSBB di Kota Bogor Bisa Didenda Rp100 Juta

Oleh: Admin Selasa 14 Apr 2020, 17:11 WIB
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim (dok)

BOGOR, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu (15/4/2020) pukul 00.00 WIB. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas. 

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan untuk menerapkan PSBB pihaknya sudah melakukan rapat konsolidasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. 

AYO BACA : Jelang PSBB, Warga Bogor Mulai Karantina Wilayah Mandiri

Pada prinsipnya dewan memahami, menyetujui langkah-langkah yang diambil pemerintah kota kemudian mendukung secara penuh apa pun poin yang ada dalam perwali PSBB Kota Bogor. 

"Kemudian pesan dari dewan, itu harus dipastikan bahwa penegakannya juga ada, jadi bukan perwalinya saja terbit tetapi upaya penegakannya juga ada penegakan aturan maupun hukum," ujar Dedie, Selasa (13/4/2020).

AYO BACA : Misteri Suara Dentuman di Jabodetabek Belum Terkuak

Dia mengatakan aturan hukum yang bisa ditegakan saat PSBB yakni melalui UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP Pasal 212, 216 dan 218.

"Melalui KUHP pasal 212 intinya isinya apabila ada kerumunan masa itu bisa dilakukan pembubaran kemudian ada juga tipiringnya pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018) kemudian juga ada denda," kata Dedie. 

Sebagaimana bunyi pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan yakni setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.

 "Jadi artinya ada tipiring berdasarkan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kerantinaan kesehatan, KUHP-nya pasal 216 dan 218, jadi ada tiga pasal temasuk kalau memang bandel bisa dicabut izinnya jadi apapun langkah yang bisa diambil akan kita lakukan dalam rangka menegakan PSBB di Kota Bogor," kata Dedie. 

AYO BACA : Wawali Bogor Ungkap Usulan Ekstrem Kepala Daerah Bodebek soal KRL

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono