BOGOR TENGAH, AYOJAKARTA.COM -- Menteri Kesehatan, Terawan Agung Putranto secara telah menandatangani Keputusan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Jawa Barat yang meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Dalam Surat Keputusan yang diteken Menkes Terawan pada Sabtu (11/4/2020) itu menyebutkan, berdasarkan data yang ada, telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
"Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, guna menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas,” tulis SK Menkes.
Dengan adanya keputusan ini, daerah yang disebutkan di atas wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Menanggapi rekomendasi itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan bahwa pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat bersama seluruh para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan BUMD hingga camat se-Kota Bogor melalui video conference.
“Kami juga langsung lakukan koordinasi dengan kepala Daerah lain, seperti Depok dan Bekasi. Ada yang berpendapat penerapannya Rabu (15/4/2020), ada yang berpendapat Kamis (16/4/2020). Tapi intinya dari kami, keinginannya adalah kita mengimplementasikannya secara bersama-sama,” kata Dedie dikutip dari Ayo Bogor.
Menurut Dedie, penerapan PSBB juga perlu waktu untuk mempersiapkan teknis di lapangan dan sejumlah dokumen.
“Jadi nanti ada Perwali tentang PSBB kemudian ada 2 SK terkait dengan data Dinsos, data penerima bantuan sosial dan kemudian satu lagi SK terkait implementasi PSBB itu sendiri. Kemudian juga tentu harus dilakukan langkah koordinasi dengan Forkopimda terkait simulasi-simulasi termasuk penyesuaian turunnya bantuan yang nantinya dialokasikan baik dari pusat maupun provinsi. Nah ini harus dipersiapkan,” ujarnya.