JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Sejak pekan lalu sampai kemarin, sudah 25 hotel dan 2 restoran di Kota Bogor menutup sementara usahanya untuk mendukung langkah pemerintah membatasi penyebaran virus corona (COVID-19).
Demikian disampaikan Ketua Perhimpunan Hotel dan Retoran Indonesia (PHRI), Yuno Abeta Lahay, kepada Antara, Jumat (27/3).
Menurut Yuno, 25 hotel dan 2 restoran yang tutup sementara adalah anggota PHRI dan sebagian besar hotel yang tutup sementara adalah hotel berbintang.
Di Kota Bogor sendiri, jelas Yuno, berdiri sekitar 120 hotel dengan berbagai kelas. Sedangkan hotel yang menjadi anggota PHRI berjumlah sekitar 60 hotel. Di sisi lain, Yuno mengakui, bisnis hotel saat ini memasuki kondisi terburuk.
Dia menjelaskan, tingkat hunian hotel di Kota Bogor dalam kondisi normal rata-rata sekitar 70 persen dan pada saat peak seasons bisa sampai 100 persen.
"Saat ini setelah ramai wabah corona, tingkat hunian hotel cuma sekitar 5-7 persen. Sangat menyedihkan. Kondisi saat ini lebih buruk dari kondisi lima tahun lalu, ketika pemerintah menerbitkan surat edaran yang melarang instansi pemerintah menyelenggarakan rapat di hotel," katanya.
PHRI mendukung langkah pemerintah untuk segera mengatasi pandemi virus corona, meski penutupan sementara operasional hotel amat berat bagi pengusaha hotel.
Terkait penutupan sementara tersebut, pengusaha hotel meminta kompensasi kepada Pemerintah Kota Bogor berupa perpanjangan batas waktu pembayaran pajak selama tiga bulan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, memberi apresiasi kepada pemilik hotel dan PHRI yang mendukung langkah pemerintah menghentikan sementara operasional hotel guna bersama-sama mengatasi penyebaran virus corona. Ia berjanji memberi perhatian dan kemudahan kepada pengusaha hotel yang menutup sementara operasional hotelnya.
Sebaliknya, Pemkot Bogor akan memberikan catataan kepada pengusaha hotel yang tidak mematuhi surat edaran Imbauan Wali Kota Bogor Nomor: 500/75-Hukum tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19. Surat edaran itu diterbitkan pada 23 Maret 2020.