Bogor

Proyek Fiktif Bendahara KPU Kota Bogor Rugikan Negara Ratusan Juta

Oleh: Admin Rabu 19 Jun 2019, 08:03 WIB
Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade S. Nainggolan.

BOGOR, AYOJAKARTA.COM--Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, HA ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor sebagai tersangka penyimpangan dana dalam dugaan proyek fiktif, Selasa (18/6/2019).
 
"Barusan kita melakukan penahanan terhadap HA selaku bendahara KPUD soal penyimpangan pengadaan barang, dia selaku bendahara berarti dalam proses pencairan (melalui) dialah," ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade S. Nainggolan.
 
Rade mengatakan akibat penyimpangan dana hibah itu kerugian negara mencapai Rp.470.830 juta.
 
"Pengakuan tersangka uangnya digunakan untuk apa nanti kita lihat saja di dalam persidangan," kata Rade.
 
Dia mengatakan penyimpangan anggaran itu untuk pengadaan anggaran Pilwalkot Bogor tahun 2018.
 
Modus yang digunakan berdasarkan kegiatan yang sudah disahkan dari rapat pleno KPU Kota Bogor. HA yang bertugas sebagai bendahara itu membuat proyek fiktif buletin KPU dan mencairkan dana yang berkenaan dengan buletin tersebut.
 
"Nah, ada kegiatan yang diluar ketetapan tersebut jadi ternyata kegiatan ini diluar dari RKB yang ditetapkan KPU. Kegiatan yang dibuat itu adalah buletin dan ternyata di RKB itu enggak ada," kata Rade.
 
Atas perbuatannya itu HA dijerat pasal 2 dan 3 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Saat ini HA ditahan di Lapas Paledang.
 
"Sementara ini yang jadi tersangka masih sendiri nanti apabila ada perkembangan kita kasih tau," tukas Rade.
Reporter Admin
Editor Rizma Riyandi