BOGOR, AYOJAKARTA.COM--Majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor menolak permohonan pemilik sebidang tanah di Jalur Regional Ring Road (R3) soal ganti rugi dalam persidangan yang digelar Selasa (30/4/2019) sore.
"Majelis hakim memutuskan permohonan keberatan pemohon ditolak," ujar Hakim Ketua, membacakan putusan pengadilan, Narni Friska Faridayanti.
Meski demikian sambung Narni sesuai proses hukum pihak pemilik lahan diperbolehkan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
"Kasasi akan bisa diterima dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan," katanya.
Seperti diketahui dalam sidang pertama pemilik lahan melalui kuasa hukumnya Aldo Nainggolan menyampaikan keberatan pemilik lahan soal penetapan ganti rugi lahan.
"Kita mengajukan permohonan keberatan terkait penetapan dan bentuk ganti kerugiannya," ujar Aldo.
Dia mengatakan, materi permohonan keberatan yang dimaksud adalah soal konpensasi pemakaian lahan yang tidak dihitung dalam appraisal ganti rugi lahan.