Depok

Tak Hiraukan Peringatan, 22 Bangunan di Kota Depok Ditindak Tegas karena Langgar IMB

Oleh: Admin Rabu 13 Jan 2021, 07:40 WIB
Satpol PP menyegel proyek perumahan di Kota Depok yang tak mengantongi IMB. Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah

DEPOK, AYOJAKARTA.COM – Dinilai melanggar izin mendirikan bangunan (IMB), 22 bangunan di Kota Depok ditertibkan  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok sepanjang 2020.

"Puluhan bangunan yang ditertibkan tersebut berdasarkan 680 pengaduan dari masyarakat," ujar Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi DPMPTSP Depok, Rahmat Maulana di Balai Kota Depok, Selasa (12/1).

Dia menjelaskan, penertiban itu merupakan pelimpahan wewenang berupa penutupan bangunan maupun tempat usaha yang dilakukan Satpol PP Kota Depok. Setelah proses mediasi serta surat peringatan tidak dihiraukan oleh pemilik bangunan.

AYO BACA : JADWAL VAKSINASI COVID-19: Launching Vaksinasi Kota Depok di RS Universitas Indonesia

"Saya tegaskan, Jika ada indikasi pelanggaran dari aspek penyalahgunaan izin dari tempat tersebut, maka akan diberikan surat peringatan (SP) secara bertahap. Mulai dari satu, dua, tiga hingga penutupan," terang Rahmat.

Menurut Rahmat, selain dari pengaduan masyarakat, pihaknya terus melakukan pengawasan ke  bangunan, tempat usaha, rumah sakit, klinik rawat inap dan SPBU serta base transceiver station (BTS) agar melakukan pengecekan terkait kelengkapan perizinannya. Hal tersebut untuk mencegah adanya penyimpangan.

"Seperti bangunan yang izinnya rumah tinggal, hanya digunakan untuk usaha maupun penambahan bentuk bangunan yang tidak sesuai dengan site plan awal, namun belum mengajukan izin perubahan dan lain sebagainya," jelas Rahmat.

AYO BACA : Antisipasi Lonjakan Covid-19, Depok Tambah Bed di RS Rujukan

Dia melanjutkan, dalam pengawasan, DPMPTSP menurunkan 11 personel. Setiap personel memiliki tanggung jawab pengawasan di satu kecamatan.

"Dari total laporan 20 bangunan tersebut yang telah kami limpahkan. Sisanya banyak juga yang langsung mengurus perizinan setelah diberi informasi," tuturnya.

Menurut Rahmat, pengawasan yang dilakukan hanya sebatas pengecekan kelengkapan izin yang berlaku. Jika menemukan hal yang tidak sesuai dengan izin, maka pemilik akan diimbau untuk segera mengurus kekurangan.

Untuk itu, pihaknya bakal lebih intensif melakukan pengawasan. Dengan demikian, dapat mengantisipasi segala bentuk pelanggaran perizinan bangunan dan fungsinya.

"DPMPTSP Kota Depok pada dasarnya sangat persuasif. Kami terus mengedukasi masyarakat terkait perizinan. Namun tindakan tegas akan dilakukan jika tidak tertib dan melakukan pelanggaran," kata Rahmat.

AYO BACA : Mencegah Kriminalitas, Ribuan Botol Miras di Depok

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono