Depok

​Gerakan Depok Bermasker: 136 Pelanggar Terjaring Razia di Hari Kedua

Oleh: Admin Selasa 25 Agu 2020, 20:45 WIB
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada sejumlah pegawai pertokoan pada masa adaptasi kebiasaan baru. Foto: Surya Dinata/Republika TV

DEPOK, AYOJAKARTA.COM – Operasi Gerakan Depok Bermasker pada hari kedua menjaring 136 pelanggar, Selasa (25/8/2020). Jumlah pelanggar tersebut mengalami penurunan dibandingkan hari pertama yang berlangsung di empat titik operasi berbeda.

"Ada 136 orang terjaring karena tidak menggunakan masker. Data ini mengalami penurunan dibandingkan kemarin sebanyak 185 orang," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, usai Operasi Gerakan Depok Bermasker di Kota Depok, Selasa (25/8/2020).

AYO BACA : Klaster Baru di Depok, 16 Karyawan Giant Margocity Positif Covid-19

Lienda merinci, untuk pelanggaran masker di lokasi Jalan Raya Muhtar Tugu Batu Sawangan dan Jalan Raya Pengasinan terjaring 30 warga yang membayar denda dan 15 warga dengan sanksi sosial, Tugu Gong Tanah Baru Beji terjaring 5 warga yang membayar denda dan 10 warga dengan sanksi sosial.

Serta di depan kantor Kecamatan Cimanggis terjaring 36 warga yang membayar denda dan 30 warga dengan sanksi sosial.

AYO BACA : Diduga Tercemar Limbah, Ribuan Ikan Mati di Situ Rawa Besar

"Untuk di Pertigaan Lampu Merah Juanda ada dua warga yang membayar denda dan 10 warga dengan sanksi sosial," terang Lienda.

Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi menambahkan, pelanggar mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. Mereka akan diberi sanksi membayar denda atau melakukan pelayanan sosial.

"Pelanggar harus membayar denda atau melakukan sanksi sosial," tegasnya.

AYO BACA : Mengkhawatirkan, Depok Umumkan Rekor Penambahan Kasus Baru Covid-19

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono