DEPOK, AYOJAKARTA.COM – AS (48), seseorang yang mengaku dukun ini tak berkutik saat ditangkap aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok, Rabu (24/6/2020).
AYO BACA : Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Padang Pariaman
Pelaku ditangkap di rumahnya di di Jalan H Nurdin, Kelurahan, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Di hadapan polisi, AS mengaku sudah praktik dukun selama 1,5 tahun.
AYO BACA : Selama 15 Tahun, Diduga Sudah 13 Anak Kecil Dicabuli Pengurus Gereja di Depok
Polisi memiliki alasan kuat menangkap AS. Pelaku dilaporkan karena mencabuli salah satu korbannya saat praktik perdukunan.
"Atas laporan korban, SD (27), kami tangkap pelaku di rumahnya dengan barang bukti baskom berisi air dan kembang tujuh rupa," ujar Kapolrestro Depok, Kombes Azis Ardiansyah di Mapolrestro Depok, Kamis (25/6/2020).
Menurut Azis, AS menjadi dukun penglaris dan mampu membuka aura wanita. "Modus pelaku, agar lebih suci, para korban diminta mandi kembang tanpa pakaian, lalu seluruh tubuh korban dipijit-pijit hingga di bagian intim dan kemaluan," tuturnya.
Ritual dukun cabul ini sudah dilakukan selama 1,5 tahun. "Dari pemeriksaan dan pengembangan sementara, terdapat empat korban atas aksi yang dilakukan pelaku. Kami sudah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah korban dan hasil visumnya," ucap Azis.
AYO BACA : Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Asisten Dokter Dicabuli di Rumah Kontrakan