Depok

Selama 15 Tahun, Diduga Sudah 13 Anak Kecil Dicabuli Pengurus Gereja di Depok

Oleh: Admin Selasa 16 Jun 2020, 15:45 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur

TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Skandal pencabulan dilaporkan terjadi di sebuah gereja di Depok, Jawa Barat. Jumlah korban dicurigai mencapai 13 anak. 

Pelakunya berinisial SM berusia 40 tahun, kini sudah ditangkap polisi Polres Metro Depok.

Menurut kuasa hukum korban pencabulan pengurus gereja, Azaz Tigor Nainggolan, pelaku sudah puluhan tahun menjadi pengurus tempat ibadah (gereja) di wilayah Depok.

"Sudah 20 tahun lebih pelaku menjadi pengurus gereja," kata Tigor ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/6/2020).

Tigor menduga tindak pencabulan itu dilakukan pelaku sudah lama dan korbannya tidak hanya satu orang. Maka itu ia lantas melakukan investigasi. 

"Saya menduga dia melakukan itu sudah lama, kasus begini nggak mungkin lah korbannya cuma satu,” kata Tigor.

Ia menambahkan, dari informasi yang dihimpunnya, sejauh ini ada sebanyak 13 anak yang teridentifikasi menjadi korban pencabulan dalam rentang waktu tahun 2005 hingga 2020. Bahkan kata dia, ada korban yang sudah lulus kuliah dan bekerja.

Dari penelusuran SuaraJabar.id pada hari ini, tempat ibadah, SM menjadi pengurus, berada di tengah pemukiman warga di wilayah Kota Depok. Tampak kokoh bangunan gereja tersebut. Namun, nampaknya belum ada aktivitas apapun. Hanya ada satpam. 

"Belum dibuka untuk ibadah, karena kami tidak ikuti imbauan pemerintah. Pengurus tidak ada di sini, " ucap salah satu satpam tempat ibadah tersebut.

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, baru dua orang yang melaporkan kasus diduga pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Awal mula kasus diduga pencabulan anak di bawah umur ini terungkap dari internal pengurus gereja.

"Pihak tempat ibadah melakukan investigasi secara internal. Kemudian benar ditemukan, ada salah satu anak di tempat ibadah tersebut menjadi korban pencabulan. Lalu ketua pengurus tempat ibadah itu melaporkan ke Polres Metro Depok dan kami melakukan penyelidikan , " kata Azis di Mapolres Metro Depok, Senin kemarin.

Dari penyelidikan kata Azis, diperoleh informasi ada dua anak yang menjadi korban pencabulan MS. "Jumlah korban yang melaporkan secara resmi dua orang. Lalu diduga ada beberapa korban lainya," kata Azis.

Berdasarkan keterangan, pelaku melakukan pencabulan di berbagai tempat antara lain di gereja, rumah korban, dan di mobil.

"(Dua korban anak) semuanya laki laki. Pelaku mencabuli korban di tempat ibadah dengan cara meminta bantuan membenahi beberapa perkakas, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, " tuturnya.

Pelaku diketahui juga sebagai konsultan. Ia (pelaku) mengakui memiliki tingkah laku seks yang menyimpang.

"Pelaku ini mau menikah, tapi ada perilaku seks yang menyimpang sudah lama. Pada tersangka kami sangkakan Pasal 82 UU 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Azis.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria