DEPOK, AYOJAKARTA.COM – Tujuh pelaku atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada warga yang sedang melakukan kegiatan ronda di wilayah Pancoran Mas, Depok, berhasil ditangkap Polres Metro Depok.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, menjelaskan kronologi kejadian itu terjadi pada Jumat (22/5/2020) di Jalan Siliwangi nomor 15, Pancoran Mas, Depok.
Aksi pengeroyokan itu dipicu lantaran salah satu pelaku yang sedang mabuk tidak terima ditertawakan oleh warga yang saat itu sedang melakukan ronda.
AYO BACA : 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilincing Dibekuk Polisi, 5 Masih Buron
"Peristiwa itu bermula ketika pelaku melintas di depan warga yang sedang melakukan ronda malam," kata Yusri, Selasa (26/5/2020).
Yusri menjelaskan, saat itu warga yang sedang ronda melihat pelaku yang sedang naik sepeda motor dalam keadaan mabuk dan topinya terlepas, warga pun menertawakan pelaku.
"Merasa tersinggung karena ada yang tertawa, pengendara motor itu marah dan mengatakan pada warga untuk tunggu di situ," ujarnya.
AYO BACA : Sempat Buron, 3 Pelaku Begal di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
Setelah mengancam warga, pelaku langsung meninggalkan TKP dan kembali dengan membawa dua rekannya menggunakan sebuah mobil sedan dan membawa senjata tajam jenis parang.
Ketiga pelaku langsung menyerang warga yang melaksanakan ronda dengan menggunakan senjata tajam. Tak lama kemudian datang lagi empat pelaku menggunakan dua sepeda motor dan langsung menghajar warga yang berada di lokasi kejadian.
Para pelaku akhirnya melarikan diri setelah warga yang diserang berteriak minta tolong dan membangunkan warga lainnya. Serangan senjata tajam itu melukai tiga korban.
“Ketua RW dan putranya terluka di bagian punggung kaki dan lengan. Kemudian para pelaku pergi dan korban dibawa ke rumah sakit,” imbuh Yusri.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Depok yang langsung menggelar penyelidikan dan kemudian berhasil meringkus ketujuh pelaku berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi.
Atas perbuatannya itu, ketujuh pelaku ini diancam dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Polisi juga menyita barang bukti berupa 18 parang, satu unit mobil sedan dan dua unit motor matik.
AYO BACA : Gara-gara Powerbank, Bos Sawit di Pelalawan Tembak Temannya