DEPOK, AYOJAKARTA.COM -- Penambahan kasus Covid-19 di Kota Depok masih tinggi setiap harinya, Pemerintah Depok (Pemkot) Depok resmi memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan, PSBB akan berlaku selama 14 hari, dari tanggal 13 hingga 26 Mei 2020.
"Karena masih tingginya pertambahan kasus setiap hari disebabkan import case maupun transmisi lokal. Serta masih tingginya pergerakan orang kelaur maupun di dalam kota," kata Idris dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).
AYO BACA : PSBB Tahap II Depok Tak Segan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Perpanjangan PSBB Depok selama 14 hari berdasarkan keputusan bersama melalui rapat evaluasi bersama forkopimda dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Surat pengajuan perpanjangan PSBB telah dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Surat pengajuan dengan nomor 443/233/Huk/GT tanggal 11 Mei tentang pengajuan permohonan perpanjangan penetapan PSBB di wilayah Kota Depok, untuk satu kali masa inkubasi 14 hari," kata Idris.
AYO BACA : Penerima JPS di Kota Depok Ditambah Sebanyak 37.735 KK
Berdasarkan data terkini perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok, sebanyak 360 orang dinyatakan positif Covid-19, sembuh 65 orang, meninggal dunia 21 orang.
Sedangkan Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 1.401 kasus, selesai pemantauan 489 orang, masih dalam pemantauan 912 orang
Untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) ada sebanyak 3.496 kasus, selesai pemantauan 1.918 orang, masih dalam pemantauan 1.578 orang.
"PDP (Pasien Dalam Pengawasan) 1.351 orang, selesai pengawasan 626 orang, masih dalam pengawasan 725 orang. PDP yang meninggal dunia 60 orang," pungkas Wali Kota Depok Mohammad Idris.
AYO BACA : 44 Warga Depok Sembuh dari Covid-19