AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat. Melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) resmi diperpanjang hingga 31 Agustus 2025.
Perpanjangan ini menjadi kesempatan emas bagi Wajib Pajak (WP) yang belum melunasi kewajiban mereka. Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto, menjelaskan bahwa awalnya program ini berlangsung sejak 25 April hingga 30 Juni 2025.
Namun, karena tingginya antusiasme masyarakat, Pemkot memperpanjang masa diskon hingga akhir Agustus.
“Program ini diperpanjang dua bulan karena masyarakat Depok sangat antusias memanfaatkannya,” kata Anak Agung Kompiang Supriyanto dilansir dari Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok.
Ketentuan Diskon dan Penghapusan Denda
Dalam program ini, terdapat berbagai kemudahan yang ditawarkan BKD Depok, antara lain:
- Penghapusan denda 100% untuk seluruh tahun pajak.
- Pengurangan pokok 100% untuk tahun pajak 1994–2011 (dengan syarat ada pembayaran tahun lainnya).
- Pengurangan pokok 50% untuk tahun pajak 2012–2014.
- Pengurangan pokok 40% untuk tahun pajak 2015–2018.
- Pengurangan pokok 30% untuk tahun pajak 2019–2021.
- Pengurangan pokok 20% untuk tahun pajak 2022–2024.
- Diskon 5% untuk tahun pajak 2025, jika tidak ada tunggakan.
- Penghapusan 100% untuk PBB dengan NJOP di bawah Rp200 juta pada tahun pajak 2025.
Baca Juga: Puskesmas Pademangan Buka Layanan Eksekutif Kesehatan Gigi dan Mulut, Intip Daftar Harganya
Dengan berbagai insentif ini, warga Depok bisa melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan sekaligus menghindari beban denda di masa depan.
Tarif PBB-P2 Kota Depok 2025
Sebagai informasi, tarif PBB-P2 Kota Depok tahun 2025 diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, dengan rincian:
- NJOP di bawah Rp200 juta: 0,01%.
- NJOP Rp200 juta – kurang dari Rp2 miliar: 0,1%.
- Tarif meningkat hingga 0,3% untuk NJOP yang lebih tinggi.
- Untuk lahan produksi pangan, tarif khusus ditetapkan 0,05%.
Baca Juga: Diperkirakan Rilis Februari 2026, Intip Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
Ketentuan ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 mengenai PBB-P2 sebagai pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan orang pribadi maupun badan.
Pemkot Depok mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program ini sebelum periode berakhir. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui nomor resmi BKD Kota Depok.
Dengan adanya perpanjangan hingga 31 Agustus 2025, warga Depok diharapkan tidak menunda pembayaran PBB-P2.
Program ini bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga membantu peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan kota.***