AYOJAKARTA.COM — Terdapat beberapa peserta didik yang telah resmi menerima KJP Plus tahap II tahun 2025.
KJP Plus tahap II tahun 2025 telah resmi dicairkan secara bertahap sejak tanggal 6 Januari 2025 kemarin.
Namun bagi peserta didik yang statusnya tidak ingin dicabut sebagai penerima KJP Plus tahap berikutnya di tahun 2025, wajib menghindari dan tidak melanggar 23 larangan sakral atau keras yang telah ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Lantaran, jika peserta didik diketahui melanggar salah satu atau lebih dari 23 larangan yang telah dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta, dipastikan status sebagai penerima KJP Plus akan dicabut.
Tak hanya itu, selain status penerima KJP Plus tahun 2025 dicabut, peserta didik yang melanggar larangan tersebut juga akan dipidana jika telah terbukti melakukan pelanggaran.
Lantas apa saja larangan sakral yang tidak boleh dilakukan oleh ppeserta didik yang ingin tetap menjadi penerima KJP Plus tahun 2025?
Berikut 23 larangan sakral atau keras yang tidak boleh dilakukan oleh peserta didik agar tetap menjadi penerima KJP Plus tahun 2025 yang telah dirangkum oleh dari akun Instagram @upt.p4op:
1. Terbukti melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah.
2. Terbukti meminjamkan dana KJP Plus kepada oranglain.
3. Menghabiskan dana bantuan KJP Plus untuk keperluan yang tidak dibutuhkan dan tidak sesuai.
4. Menggadaikan atau menjaminkan dana bantuan KJP Plus kepada orang lain atau pihak manapun.
5. Terbukti tidak hadir atau membolos minimal 4 kali dalam 1 bulan.
6. Terbukti membawa sejam atau senjata tajam.
7. Terbukti menyebarluaskan gambar yang tidak senonoh alias porno secara konvensional ataupun melalui media daring.
8. Terbukti menjadi pelaku pornoaksi atau pornografi.
9. Terbukti merokok.
10. Membelanjakan dana Pendidikan KJP plus sesuka hati diluar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.
11. Terbukti menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat- obatan terlarang.
12. Terbukti melakukan asusila, pelecehan seksual dan pergaulan bebas.
13. Terbukti terlibat dalam perundingan dan kekerasan.
14. Mengikuti aksi tawuran.
15. Ikut dalam geng sekolah dan geng motor.
16. Melakukan pesta miras atau minuman beralkohol.
17. Terbukti mencuri.
18. Melakukan penjambretan, pemerasan dan pemalakan.
19. Melakukan penipuan kepada orang lain.
20. Terlibat dalam perkelahian.
21. Terbukti mencontek secara massal.
22. Terbukti membocorkan kunci jawaban serta soal ujian.
23. Selalu terlambat ke sekolah berturut- turut selama minimal 6 kali dalam 1 bulan.
Baca Juga: KJP Plus Tahap II 2024 Sudah Dimulai Pencariannya, Segini Besarannya
Itulah 23 larangan keras yang dapat berdampak status penerima KJP Plus akan dicabut bahkan dipidana, berdasarkan Pergub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Demikian informasi terkait larangan sakral yang dapat berimbas pencabutan status penerima KJP Plus tahun 2025, dan wajib dihindari oleh para peserta didik.***