AYOJAKARTA.COM – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) kembali menerbitkan surat pemberitahuan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Dalam surat tersebut, Kemensos telah memberikan instruksi baru kepada seluruh pendamping PKH di Indonesia.
Diketahui bahwa Kemensos memberikan instruksi kepada pendamping PKH dalam rangka penilaian kembali kondisi sosial ekonomi atau resertifikasi KPM PKH dengan kepesertaan lebih dari 9 tahun.
Nantinya, pendamping PKH di wilayah yang terpilih diinstruksikan untuk melakukan resertifikasi atas data sebanyak 410.162 keluarga penerima manfaat.
Pada aplikasi SIKS Mobile, data KPM yang sudah terpetakan oleh pendampingnya sebanyak 338.662 penerima manfaat.
Jadi dari inti surat tersebut, bagi keluarga penerima manfaat yang sudah kepesertaannya ya lebih dari 9 tahun akan dilakukan survei ulang.
Dalam survei tersebut, pendamping sosial akan menilai kondisi sosial ekonomi terbaru dari masing-masing KPM.
Salah satu hal yang akan menjadi sasaran survei adalah kondisi rumah terbaru dari setiap keluarga penerima manfaat.
Jadi nantinya pendamping sosial akan mengirimkan data terkait hasil survei tersebut kepada Dinas Sosial.
Apabila KPM sudah menerima bansos selama 9 tahun dan memiliki kondisi ekonomi yang jauh lebih baik maka akan dihapus sebagai penerima bantuan.
Bagi keluarga penerima manfaat yang merasa sudah sejahtera disarankan untuk mengikuti Program PENA.
Baca Juga: Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark secara Gratis untuk Android dan iOS
Karena dengan mengikuti Program PENA, penerima manfaat akan diberikan modal serta bimbingan untuk memulai usaha.
Apabila tertarik, KPM bisa melapor ke pendamping sosial dan menyatakan siap untuk keluar dari kepesertaan PKH maupun BPNT.
Nantinya keluarga penerima manfaat yang mengikuti Program PENA akan mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp5-6 juta.
Tercatat saat ini sudah ada 410.162 KPM yang menerima bansos selama 9 tahun, dan sebanyak 338.662 penerima manfaat yang sudah dilaporkan oleh pendamping sosial.
Artinya sampai saat ini pendamping sosial masih melakukan proses survei ulang hingga seluruh data keluarga penerima manfaat sudah dilaporkan ke Kemensos.