Ekonomi

Hore! Kenaikan UMP 2023 Lebih Tinggi dari Tahun Kemarin, Berikut Daftarnya

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Kamis 17 Nov 2022, 10:29 WIB
Ilustrasi UMP 2023.

AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan membawa kabar baik bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Pasalnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan bahwa akan ada kenaikan UMP dan juga UMK pada tahun depan yang diperkirakan lebih besar dibandingkan tahun 2022.

Ida Fauziah menyampaikan pada rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI bahwa kenaikan upah minimum ini didasarkan pada PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Siap Hadapi Resesi, UMP-UMK 2023 Untuk Semua Wilayah Akan Naik Lebih Tinggi, Begini Penjelasan Menaker

Nantinya besaran upah akan dikoordinasikan dengan masing-masing kepala daerah berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November,” ucap Ida Fauzial dikutip dari AyoSemarang.com pada Kamis, 17 November 2022.

Dilansir dari Suara.com, berikut adalah daftar UMP 2022 yang dapat digunakan sebagai estimasi kenaikan pada tahun depan:

Baca Juga: Ini Daftar UMP & UMK Tertinggi di Indonesia, Akan Berulang Lagi Tahun 2023? Cek di Sini

  • Aceh Rp3.166.460
  • Sumatera Utara Rp2.522.609
  • Sumatera Barat Rp2.512.539
  • Sumatera Selatan Rp3.144.776
  • Riau Rp2.938.564
  • Kepulauan Riau Rp3.050.172
  • Jambi Rp2.649.034
  • Bengkulu Rp2.238.094
  • Lampung Rp2.440.485
  • Kepulauan Bangka Belitung Rp3.264.883
  • DKI Jakarta R 4.641.854
  • Jawa Barat Rp1.841.486
  • Jawa Tengah Rp1.840.915
  • DI Yogyakarta Rp1.840.915
  • Jawa Timur Rp1.891.567
  • Banten Rp2.501.202
  • Bali Rp2.516.971
  • Nusa Tenggara Barat Rp2.207.212
  • Nusa Tenggara Timur Rp1.975.000
  • Kalimantan Barat Rp2.434.327
  • Kalimantan Tengah Rp2.922.515
  • Kalimantan Selatan Rp2.906.472
  • Kalimantan Timur Rp3.014.496
  • Kalimantan Utara Rp3.016.738
  • Sulawesi Utara Rp3.310.723
  • Sulawesi Tengah Rp2.390.739
  • Sulawesi Selatan Rp3.165.876
  • Sulawesi Tenggara Rp2.710.595
  • Gorontalo Rp2.800.580
  • Sulawesi Barat Rp2.678.863
  • Maluku Rp2.619.312
  • Papua Barat Rp3.200.000
  • Papua Rp3.561.932
  • Maluku Utara Rp2.862.231

Baca Juga: Terpopuler! Menaker Umumkan Kenaikan UMP DKI 2023, Cek Bocorannya di Sini

Kenaikan Upah Minimum Provinsi ini akan segera diumumkan secara resmi pada tanggal 30 November 2022.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Tedi Rukmana