AYOJAKARTA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjamin bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023 akan lebih tinggi atau naik dibandingkan dengan tahun lalu.
Begitu juga dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang cenderung akan naik pada tahun depan.
Kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 dibandingkan dengan angka pada 2022 dapat berjalan melihat kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di Tanah Air.
“Pada dasarnya sudah dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR pada Selasa 8 November 2022.
Pada kesempatan terpisah, Senin 7 November, Menaker Ida Fauziyah kepada wartawan menyebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi atau UMP akan diumumkan pada 21 November oleh Gubernur.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) akan diumumkan oleh Bupati atau Walikota pada 30 November.
Baca Juga: Fakta Lain Tentang Ferdy Sambo, Versi Bripka RR: Gak Benar Tak Ada yang Berani Nolak Perintah FS
Baca Juga: Bharada E Alias Richard Sering Mimpi Didatangi Yosua Hingga Berani Lawan Ferdy Sambo
Sesuai dengan ketentuan dalam UU No.11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/20212 tentang Pengupahan, penetapan besaran upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Kemnaker, menurut Ida, sudah menjalankan beberapa kegiatan terkait dengan penetapan UMP 2023 dan UMK 2023 selama Septembter—November.
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan Kemnaker adalah menyerap aspirasi dari pengusaha dan asosiasi pekerja atau buruh,
Menurut Ida, Kemnaker perlu mencari titik temu antara kepentingan pengusaha atau perusahaan dan pekerja atau buruh.
Mengenai besaran UMP 2023 dan UMK 2023, Ayojakarta belum mendapatkan informasi terbaru tentang perkiraan angka upah yang akan diumumkan oleh pemerintah daerah.
Sebagai pembanding, berikut ini daftar kabupaten atau kota dengan UMK tertinggi pada 2022:
- Kota Bekasi: Rp4.816.921,17
- Kabupaten Karawang: Rp4.798.312,00
- Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843,90
- Jakarta: Rp 4.641.854
- Kota Depok: Rp4.377.231,93
- Kota Surabaya: Rp4.375.479,19
- Kabupaten Gresik: Rp4.372.030,51
- Kabupaten Sidoarjo: Rp4.368.581,85
- Kabupaten Pasuruan: Rp4.365.133,19
- Kabupaten Mojokerto: Rp4.354.787,17
- Kota Cilegon: Rp4.340.254,18
- Kota Bogor: Rp4.330.249,57
- Kota Tangerang: Rp4.285.798,90
- Kota Tangerang Selatan: Rp4.280.214,51
- Kabupaten Tangerang: Rp4.230.792,65
- Kabupaten Bogor: Rp4.217.206,00
- Kabupaten Serang: Rp4.215.180,86
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.173.568,61
- Kota Serang: Rp3.850.526,18
- Kota Bandung: Rp3.774.860,78
Jadi kita tunggu saja tanggal 21 November untuk tahu berapa besaran UMP 2023 dan 30 November untuk UMK 2023.