AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran PPPK 2022 seperti untuk Tenaga Kesehatan dan Guru sudah dibuka. BKN sudah mengumumkan jadwal seleksi, alur seleksi, dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon peserta.
Jika calon peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 baik Tenaga Kesehatan maupun Guru mengalami kendala selama proses pendaftaran, calon peserta bisa menghubungi beberapa layanan informasi yang telah disediakan.
Pendaftaran PPPK Guru sudah dibuka sejak 31 Oktober 2022 dan akan berakhir 13 November 2022. Sedangkan PPPK Tenaga Kesehatan baru dibuka tanggal 3 November 2022 dan akan melakukan penutupan pendaftaran pada 18 November 2022.
Calon peserta bisa mendaftarkan diri melalui portal SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. Ini merupakan situs resmi nasional untuk pendaftaran ASN sebagai langkah awal pendaftaran pertama ASN ke seluruh instansi pusat maupun instansi daerah.
Jika calon peserta lolos seleksi PPPK, maka akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah. Hal ini berbeda dengan PNS yang merupakan ASN dengan status pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Seperti yang diketahui, PNS dan PPPK memiliki hak yang berbeda. PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Lalu untuk kewajiban, baik PNS maupun PPPK memiliki kewajiban yang sama yang diatur dalam undang-undang.
Berbeda dengan seleksi PNS yang terdapat Seleksi Kompetensi Dasar (SKB) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), seleksi PPPK meliputi 4 materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Dilansir AyoJakarta.com dari Instagram @bkngoidofficial, berikut adalah layanan informasi yang disediakan terkait PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan:
Baca Juga: Dipertemukan Dalam Persidangan, Tak Menyangka Bharada E Justru Lakukan Hal ini Kepada Bripka RR
- Call center HALO KEMKES 1500567
- Call center Ditjen Nakes 021-31118090
- Portal FAQ PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022 yang dapat diakses melalui https://faq.kemkes.go.id/
- Portal cek data SISDMK yang dapat diakses melalui https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022-11-09
Dikutip AyoJakarta.com dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyediakan layanan helpdesk dengan jam operasional 07.00 – 20.00 WIB, berikut layanan yang dapat dihubungi :
- Call center 1-500-997
- Telegram GTK-Kemdikbudristek
- Portal bantuan dan pengaduan berbasis website https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/
Baca Juga: Nama AKBP Erwin Pratomo Viral Pasca Dicopot Dari Jabatannya Lantaran Sang Istri Diduga Selingkuh
Itulah daftar layanan informasi yang bisa calon peserta akses jika mengalami kendala dalam pendaftaran PPPK 2022.***