Ekonomi

Jangan Salah Kaprah! Restoran Tidak Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Oleh: Asti Aureli Septania Kamis 09 Jan 2025, 15:01 WIB
Ilustrasi pajak.

AYOJAKARTA.COM – Baru-baru ini, media sosial dihebohkan oleh unggahan yang menunjukkan struk pembelian makanan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Dalam video yang beredar, salah satu warganet mengeluh dan memperlihatkan struk pembelian makanan yang makin mahal imbas PPN 12 persen.

“Mau dimakan dikit-dikit aja mahal banget pajaknya,” tulis postingan itu.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, dan rumah makan tidak dikenakan PPN.

“Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya tidak dikenakan PPN,” tulis akun @ditjenpajakri di Instagram yang dikutip pada Kamis, 9 Januari 2024.

Baca Juga: Final Mensos! Tak Ada Bansos Khusus untuk Dampak Kenaikan PPN 12 Persen!

Pernyataan tersebut sebagaimana tercantum pada Undang-undang pasal 4A ayat 2 huruf c serta UU 8/1983 tentang PPN/PPNBM.

Sebaliknya, Ditjen Pajak menjelaskan bahwa pajak yang berlaku untuk layanan tersebut (restoran) adalah pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah setempat.

“Makanan dan minuman yang disajikan oleh restoran dan penyedia jasa catering merupakan pajak PBJT) Pajak Barang dan Jasa Tertentu),” jelasnya.

Adapun untuk tarif PBJT seperti Restoran dan catering tersebut yakni paling tinggi dikenakan pajak sebesar 10 persen.

Penjelasan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman mengenai penerapan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, yang hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah tertentu, bukan untuk konsumsi sehari-hari di restoran.

Maka dari itu, untuk mengetahui apakah suatu restoran dikenakan PPN atau tidak, masyarakat bisa lakukan hal ini:

Baca Juga: Update Harga iPhone iBox Terbaru Januari 2025, Jadi Naik Imbas PPN 12 Persen

- Periksa Jenis Pajak yang Tertera di Struk

Saat melakukan pembayaran di restoran, perhatikan struk pembelian. Jika tertera pajak restoran (dikenal juga sebagai pajak daerah) dan bukan PPN, maka restoran tersebut tidak dikenakan PPN.

Pajak restoran biasanya memiliki tarif maksimum 10% dan dipungut oleh pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: PPN 12 Persen Resmi Berlaku: Inilah Daftar Gaji PNS dan PPPK Januari 2025

- Pahami Pengecualian PPN

Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, atau rumah makan tidak termasuk dalam objek PPN sesuai dengan Pasal 4A UU PPN. Ini berarti bahwa makanan dan minuman yang Anda konsumsi di tempat tersebut tidak dikenakan PPN.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Tedi Rukmana