AYOJAKARTA.COM – Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu program pemerintah yang sangat dinantikan oleh masyarakat, terutama bagi yang tergolong dalam kelompok rentan.
Di tahun 2025, pemerintah kembali meluncurkan berbagai jenis bansos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua keluarga penerima manfaat berhak menerima program bantuan sosial ini.
Baru-bantu ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan kriteria penerima bansos untuk program PKH, BPNT, dan BLT BBM untuk tahun 2025.
Dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS, berikut penerima bansos serta kriteria yang tidak lagi berhak menerima bantuan sosial di tahun 2025.
Baca Juga: 5 Jenis Bansos Siap Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia, KPM Kategori Bisa Dapat Rp2,4 Juta Loh
Penerima Bansos 2025
1. Bantuan Beras 10 Kg
Penerima bantuan beras 10 kg yang akan segera disalurkan di Januari 2025 ini akan diambil dari data BPS untuk desil 1 dan desil 2.
Artinya, kelompok masyarakat dari golongan 1 hingga 2 dengan 20% tingkat kesejahteraannya berhak menerima bantuan beras 10 kg di bulan Januari dan seterusnya selama 6 bulan.
2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM
Penerima BLT BBM akan ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pembatasan subsidi BBM, dengan total bantuan mencapai Rp600 ribu per tahun.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH ditujukan kepada keluarga miskin atau rentan yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah Tingkat SD SMP SMA, lansia dan penyandang disabilitas.
4. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dengan memberikan sembako yang dapat ditukarkan di agen.
Adapun penerima BPNT juga harus terdaftar dalam DTKS dan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.
Baca Juga: Selain PKH dan BPNT! Inilah 3 Bansos Tambahan yang Cair ke KPM di Awal Tahun 2025
Kriteria yang Tidak Lagi Berhak Menerima Bansos
Menurut informasi terbaru, terdapat beberapa kriteria yang membuat individu tidak lagi berhak menerima bansos PKH dan BPNT di tahun 2025:
- Anggota Aparatur Sipil Negara, Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia tidak berhak menerima bansos.
- Mereka yang tergolong dalam kategori keluarga mampu berdasarkan verifikasi data.
- Individu yang sudah menerima bantuan dari program lain seperti BLT Subsidi Gaji tidak dapat menerima bansos ini.
- Keluarga yang tidak terdaftar dalam DTKS juga tidak akan mendapatkan bantuan.***