AYOJAKARTA.COM – Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus telah digulirkan secara bertahap oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kepada 532.622 peserta didik pada 6 Januari 2025.
Meski demikian, Disdik DKI Jakarta masih memberikan kesempatan kepada siswa yang status KJP Plus-nya sempat dicabut untuk mengaktifkannya kembali hingga 31 Januari 2025.
Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara Komisi E DPRD dan Pemprov Jakarta, bertujuan untuk memenuhi hak pendidikan bagi warga Jakarta.
“Insya Allah, akan cair paling lambat akhir Januari. Maka inilah perjuangan Komisi E semuanya,” ujar Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin di gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024.
Adapun informasi terkait jadwal pencairan dana KJP Plus untuk peserta didik yang status penerimanya sempat dibatalkan, sebagai berikut.
Jadwal Pencairan KJP Plus bagi Siswa yang Sempat Dicabut
Pencairan dana KJP Plus untuk siswa yang diaktifkan kembali direncanakan berlangsung antara 27 hingga 31 Januari 2025, dengan pengawasan ketat dari pemerintah untuk memastikan bahwa dana diterima tepat waktu.
Namun, bagi siswa yang status KJP Plus-nya sempat dicabut harus melakukan proses aktivasi agar status penerima diaktifkan kembali.
Proses Aktivasi KJP Plus
1. Klarifikasi Data
Siswa yang status KJP Plus-nya dicabut harus melakukan klarifikasi ke kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan, untuk membuktikan bahwa mereka tidak memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
2. Verifikasi Ulang
Setelah klarifikasi, data siswa akan diverifikasi ulang oleh pihak berwenang untuk memastikan kelayakan mereka sebagai penerima KJP Plus.
3. Penerbitan Surat Keputusan
Siswa yang lolos verifikasi akan dimasukkan kembali ke dalam daftar penerima KJP Plus dan akan mendapatkan status kembali melalui Surat Keputusan Gubernur.
Dengan langkah ini, Disdik berharap dapat membantu lebih banyak siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik.***