AYOJAKARTA.COM - Kabar bahagia, KJP Plus Tahap II telah resmi cair sejak tanggal 6 Januari 2025. Namun status penerima dibatalkan karena alasan tak masuk akal? Begini solusinya.
Diketahui KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang cair secara bertahap ini masih banyak para siswa dan orangtua yang kecewa karena statusnya dibatalkan karena skala prioritas.
Kendati begitu, para siswa yang statusnya dibatalkan dan tidak ditemukan termasuk dengan alasan skala prioritas ataupun dengan alasan yang tidak masuk akal lain nya, tenang jangan khawatir, lakukanlah hal dibawah ini agar dapat menjadi penerima KJP Plus Tahun 2025.
Diketahui kekecewaan para siswa dan orang tua terkait status penerima KJP Plus Tahap II yang cair sejak tanggal 6 Januari 2025 ini dibatalkan terungkap dalam kolom komentar unggahan terbaru akun resmi Pemprov DKI Jakarta @upt.p4op.
“Untuk yg dibatalkan karena skala prioritas gimana pencerahannya..,” tulis Netizen yang dikutip oleh ayojakarta dalam akun tersebut.
“Iya gimana nih yg statusnya dibatalkan karena tidak ditetapkan skala prioritas,” ungkap netizen lain dengan emoticon tertawa.
Baca Juga: Bocoran Lengkap Jadwal Perilisan, Spesifikasi, dan Harga iPhone 17 Series di Indonesia
Sebelumnya jika syarat penerima KJP Plus harus mengantongi 3 hal dibawah ini diantaranya adalah
· Siswa terdaftar aktif di sekolah yang ada di wilayah DKI Jakarta
· Siswa berasal dari Keluarga yang tidak mampu dan tercatat pada DTKS atau data lain yang telah disetujui oleh Gubernur
· Siswa yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta dengan membuktikan dalam KK atau Kartu Keluarga
3 hal di atas wajib dipenuhi oleh para peserta didik agar KJP Plus dapat cair di Tahun 2025.
Meski demikian, masih banyak para siswa yang statusnya dibatalkan sebagai penerima KJP Plus dengan alasan tidak masuk akal termasuk dengan skala prioritas.
Menanggapi hal tersebut, Disdik DKI Jakarta telah menyiapkan Solusi dengan membuka laman resmi untuk pengajuan sanggah pada edujakarta.id/sanggahan bagi para peserta didik yang statusnya dibatalkan.
Selain itu, Disdik DKI Jakarta juga telah menyediakan 11 posko pelayanan KJP Plus yang tersebar di 5 wilayah Jakarta diantaranya ada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 1, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 2, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 1, hingga Suku Dinas Pendidikan Kepulauan Seribu dan lainnya.
Selain itu, para peserta didik juga dapat menghubungi nomor WhatsApp 0852 1124 7089 dan nomor telepon 021- 857- 1012.
Baca Juga: Wajib Diketahui Calon Guru! Catat Syarat Mutlak dan Tahapan Penting Pendaftaran PPG Prajabatan 2025
Demikian informasi solusi terkait status penerima KJP Plus yang dibatalkan karena alasan tidak masuk akal, yang dimana saat ini KJP Plus Tahap II Tahun 2024 telah cair sejak tanggal 6 Januari 2025.