Ekonomi

Dana KJP Plus Januari 2025 Sudah Cair, Bagaimana Nasib Status Penerima yang Dibatalkan Sebelumnya? Simak Penjelasan Ini

Oleh: Asti Aureli Septania Selasa 07 Jan 2025, 15:14 WIB
Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Januari 2025 telah dimulai, dengan proses berlangsung bertahap sejak 6 Januari 2025.

AYOJAKARTA.COM -- Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Januari 2025 telah dimulai, dengan proses berlangsung bertahap sejak 6 Januari 2025.

Dana KJP Plus dijadwalkan akan cair paling lambat pada akhir bulan Januari 2025. Proses pencairan ini merupakan tahap dua pada tahun 2025.

Adapun jumlah peserta pada pencairan dana KJP Plus pada bulan Januari 2025 sebanyak 523.622 peserta didik.

Baca Juga: Cara Mudah Ajukan Banding KJP Plus dan KJMU Secara Online, Siapkan Dokumen Ini!

Namun, bagi penerima yang statusnya sempat dicabut, ada langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengaktifkan kembali bantuan tersebut.

Nasib Penerima yang Dibatalkan

Dilansir dari laman DPRD, bagi siswa yang kehilangan status penerima KJP Plus karena tidak memenuhi kriteria pada verifikasi sebelumnya, ada prosedur untuk mengaktifkan kembali status mereka.

1. Klarifikasi Data

Penerima harus mengunjungi kelurahan atau Dinas Pendidikan terdekat untuk mengklarifikasi kondisi mereka, terutama jika telah mengalami perubahan status ekonomi (misalnya, tidak lagi memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar) dengan membawa bukti surat dari BAPENDA dan Samsat.

Baca Juga: Ini Solusinya, Auto Cair! Status KJP Plus Dibatalkan karena Punya Kendaraan Roda 4 dan NJOP 1 M

2. Verifikasi Ulang

Setelah klarifikasi, data akan diverifikasi ulang oleh pihak terkait untuk memastikan kelayakan penerima.

3. Penetapan Status

Jika lolos verifikasi, nama penerima akan dimasukkan kembali dalam daftar penerima KJP Plus dan statusnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

Menurut informasi dari Komisi E DPRD DKI Jakarta, prosedur di atas akan berlangsung paling lambat hingga 31 Januari 2025.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan tetap dapat diakses oleh siswa yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Kapan KJP Plus dan KJMU Januari 2025 Cair? Simak Cara Cek Jadwal Pencairannya

Maka dari itu, Penerima yang terdampak diharapkan segera melakukan klarifikasi agar dapat menerima bantuan tepat waktu dan melanjutkan pendidikan tanpa kendala finansial.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil