Ekonomi

Masih Bingung Soal PPN 12 yang Sudah Berlaku, Ini Penjelasan Soal PPnBM Sesuai Undang-undang

Oleh: Fajar Ari Wibowo Sabtu 04 Jan 2025, 18:18 WIB
Soal tarif Pajak PPn 12 persen yang berlaku di Indonesia hanya untuk PPnBM selengkapnya di sini

 

AYOJAKARTA.COM - Ada beberapa poin penting yang perlu kita pahami terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang kini mulai berlaku.

Kabarnya, PPN 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025 ini hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah saja.

Artikel ini akan membahas secara ringkas dan jelas mengenai esensi, kriteria, dan mekanisme pelapor dari kedua jenis pajak (PPN dan PPNBM).

Baca Juga: Bantuan Sosial PKH dan BPNT Sudah Mulai Cair, Cek Sekarang Ada Bantuan Tambahan Juga

Apa Itu PPN-BM dan Kriterianya?

PPNBM adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang tergolong mewah.

Undang-undang telah menetapkan empat kriteria utama yang menjadikan suatu barang akan dikenakan PPNBM, meliputi:

> Bukan barang kebutuhan pokok, barang yang tidak dianggap esensial bagi masyarakat umum, seperti beras, tidak dikenakan PPN-BM.

> Dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, barang dengan harga tinggi yang biasanya hanya terjangkau oleh kalangan tertentu.

> Dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu, barang yang penggunaannya terbatas pada segmen tertentu.

> Untuk menunjukkan status sosial, barang yang mencerminkan status atau prestise pemiliknya.

Memiliki kriteria tersebut terdefinisi, pemerintah memiliki fleksibilitas dalam menentukan barang apa saja yang termasuk dalam kategori ini melalui peraturan lebih lanjut.

Baca Juga: Virus SEERS Diprediksi Terjadi pada April 2025, Mantan Menkes Siti Fadilah Ikut Buka Suara, Benarkah Mirip COVID 19?

Jenis barang yang dikenakan PPN Barang Mewah dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu:

> Kendaraan Bermotor, meliputi mobil dan motor dengan kriteria tertentu seperti kapasitas mesin, emisi karbon, dan tingkat konsumsi BBM.

> Selain Kendaraan Bermotor, contohnya adalah apartemen atau kondominium mewah dengan nilai di atas Rp30 miliar.

Untuk kategori kendaraan bermotor, aturan lebih spesifik tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Semua informasi terkait objek pajak dan tarifnya tersedia dalam peraturan yang berlaku.

Wajib pajak diminta untuk tidak ragu bertanya jika tidak memahami skema pajak yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Duel Spesifikasi Smartphone Kelas Menengah Vivo Y19s Vs Oppo A3x, Mana Jagoanmu?

Bagi wajib pajak yang bingung, bisa mendatangi kantor pajak untuk melakukan pelayanan konsultasi gratis.

Layanan kantor pajak ini dapat dinikmati semuanya, termasuk kelas pajak untuk kelompok atau individu yang membutuhkan pemahaman lebih lanjut.

Dengan sistem online seperti e-Filing dan e-Faktur, wajib pajak kini bisa melakukan pelaporan lebih mudah dan efisien cukup dari rumah.

Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi penting untuk pembangunan negara.

Dengan memahami PPN dan PPNBM, masyarakat diharapkan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan bijak.***

Reporter Fajar Ari Wibowo
Editor Jinan Vania Barizky