AYOJAKARTA.COM - Dana bantuan KJP Plus tahap I tahun 2025 kapan akan dibuka?
Bagi yang gagal menjadi penerima KJP Plus tahap II tahan 2024, jangan khawatir, lantaran Pemprov DKI bersama Disdik DKI Jakarta telah memberikan cara dibawah ini agar tetap menjadi penerima KJP Plus tahap 1 tahan 2025.
Para peserta didik yang dibatalkan statusnya sebagai penerima KJP Plus karena diduga kepemilikan mobil dan NJOP 1 miliar, disarankan melakukan sanggahan agar dapat menjadi penerima KJP Plus.
Sanggahan ini dapat dilakukan mulai tanggal 24 hingga 31 Desember 2024 kemarin dengan cara berikut ini:
· Masuk dalam laman resmi edujakarta.id/sanggahan
· Memasukan NIK Peserta didik kemudian akan muncul data kepemilikan mobil dan NJOP 1 miliar
· Peserta didik wajib menyanggah dengan mengisi isi sanggahan atau mengupload dokumen bukti pemblokiran mobil dari Samsat
· Kemudian isi sanggahan bagi peserta didik yang ingin menjadi penerima KJP Plus kembali.
Itulah cara sanggah yang bisa dilakukan oleh Peserta didik yang sebelumnya status penerima KJP Plus dibatalkan.
Hal ini dilakukan agar peserta didik dapat kembali menjadi penerima KJP Plus ditahap selanjutnya atau.
Meskipun hingga kini jadwal pencairan KJP Plus belum diumumkan secara resmi.
Demikian informasi terkait cara agar peserta didik dapat kembali menjadi penerima KJP Plus.***