Ekonomi

Kelas 1,2,3 Tak Lagi Ada, Segini Iuran BPJS Kesesahatan Terbaru 3 Januari 2025

Oleh: Indita Restuning Kameswari Jumat 03 Jan 2025, 14:24 WIB
Kabarnya sistem kelas 1, 2, 3 pada BPJS Kesehatan sudah dipastikan akan berlaku pada bulan Juli 2025 mendatang.

AYOJAKARTA.COM -- Penghapusan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS akan segera dilakukan.

Kabarnya sistem kelas 1, 2, 3 pada BPJS Kesehatan sudah dipastikan akan berlaku pada bulan Juli 2025 mendatang.

Keputusan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penghapusan KRIS kelas 1,2,3 ini nantinya akan dilakukan penghapusan secara bertahap.

Baca Juga: Harvey Moeis Terdaftar Sebagai Peserta PBI, Begini Kata BPJS Kesehatan

Meski akan dilakukan penghapusan, melansir laman BPJS Kesehatan, Jumat (3/1/2025) masih tidak ada perubahan .

Lalu berapakah iuran BPJS Kesehatan per 3 Januari 2025?

Berikut penjelasan lengkap mengenai iuran BPJS Kesehatan.

  1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
  2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi Berja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
  3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar lima persen dari Gaji per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
  4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll, peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja rupanya ada perhitungan sendiri. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Bantuan PBI JK Adalah Bansos Kesehatan, Benarkah Tidak Perlu Iuran BPJS Lagi?

Sebesar Rp. 42.000 rupiah per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

  • Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500 rupiah. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
  • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000 , sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000 rupiah.
  • Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Sebesar Rp. 150.000 rupiah per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

  1. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Pembayaran iuran diatas paling lambat dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulan dan tyda ada Venda keterlambatan mulai tanggal 1 Juli 2016.

Denda akan dikenakan bila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Baca Juga: Bansos KIS BPJS Kesehatan Siap Cair November 2024! Bagini Cara Cek dan Rincian Total Bantuan yang Bakal Diperoleh!

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya awal pelayanan kesehatan rawat inap dań dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Reporter Indita Restuning Kameswari
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil