Ekonomi

Ternyata Ini Penyebab BSU 2022 Belum Cair ke Rekening, Begini Solusinya

Oleh: Redaksi Rabu 14 Sep 2022, 08:43 WIB
Ilustrasi penyebab BSU 2022 belum cair ke rekening.

AYOJAKARTA.COM - Jika BSU 2022 belum cair ke rekening, maka harus dicari penyebab dan solusinya.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu ke rekening pekerja sejak 9 September 2022.

Karena berbagai kendala, kemungkinan banyak pekerja yang belum mendapatkan transfer-an BSU 2022 tersebut.

Baca Juga: Putri Candrawathi Bongkar Posisi dan Gayanya Setelah Dilempar Brigadir J: di Atas Tumpukan Baju Kotor

Menurut laman Kemnaker, setidaknya ada beberapa alasan yang menyebabkan BSU 2022 tidak segera cair ke rekening penerima.

Salah satunya, data rekening tidak valid gingga tidak sesuai dengan NIK.

Penyebab lainnya, calon penerima BSU 2022 sudah menerima jenis bantuan lainnya.

Baca Juga: Kekeh Alami Pelecehan oleh Brigadir J, Putri Candrawathi Pasrah hingga Ungkap Gaya dan Posisi Tubuhnya di BAP

Demikian seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Wajib Tahu! Ternyata Ini Alasan BSU Rp600 Ribu Belum Cair ke Rekening Pekerja".

Kendati demikian, masih saja ada beberapa pekerja yang belum menerima BSU dikarenakan berbagai kendala.

Penyebab atau kendala sehingga BSU 2022 tidak kunjung cair:

1. Tidak memenuhi persyaratan;

2. Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH);

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

Baca Juga: Menurut Primbon Jawa, Ini 4 Weton Senantiasa Sehat Walafiat Tanpa Obat, Didampingi Khodam Penyembuh Alami

Kendala pertama adalah pekerja tidak memenuhi syarat penerima BSU sehingga tak lolos verifikasi.

Oleh karena itu, pastikan bahwa Anda telah memenuhi syarat untuk menerima manfaat BSU, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Jika Anda memenuhi persyaratan diatas tetapi belum mendapatkan manfaat BSU maka kemungkinan data Anda tidak valid atau terjadi kesalahan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap I Tahun 2022 Bulan September untuk Jenjang SMP, SMA, SMK Sudah Cair, Cek Sekarang Juga!

Solusi Perbaikan Data Penerima BSU

Jika kendala terletak pada kesalahan input data, maka pekerja dapat melakukan perbaikan data dengan memberitahukan kantor atau tempat bekerja.

Oleh karena itu, siapkan beberapa data valid seperti NIK, KTP, Rekening aktif, dan lain sebagainya.

Dalam keterangannya, kemenaker menyarankan agar pekerja yang belum mendapatkan BSU untuk melaporkan ulang data diri ke BPJS melalui domisili kantor tempat bekerja.

“Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat. Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan,” kata keterangan Kemnaker.go.id.

Baca Juga: Balik Badan, Brigjen Hendra Kurniawan Bongkar Balik Aib Ferdy Sambo

Selain itu, Anda juga dapat melapor secara online ke pusat bantuan https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.

Demikian solusi yang bisa ditempuh jika pekerja belum mendapatkan BSU.*** (Asahat Edi Rediko PS/Pikiran-Rakyat.com)

Reporter Redaksi
Editor Tedi Rukmana