AYOJAKARTA.COM - Bantuan Subsidi Upah atau BSU akan cair pada pekan ini, tepatnya Jumat, 9 September 2022.
BSU akan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratannya di antaranya adalah berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta.
Baca Juga: Susi Menangis saat Melihat Putri Candrawati dan Kuat Maruf, LPSK Ungkap Penyebabnya
Nantinya, pekerja akan mendapatkan BSU sebesar Rp600 ribu.
Kendati begitu, pekerja yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta juta berhak menerima bantuan tersebut.
Demikian seperti yang diberitakan AyoBandung.com dalam artikel "Selamat! Karyawan Gaji di Atas Rp3,5 Juta juga Bisa Dapat BSU 2022, Ini Syarat Kemnaker".
Baca Juga: Percakapan di Kamar Bocor, Kuat Maruf Minta Putri Candrawathi Jangan Berisik, Apa Maksudnya?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, pekerja dengan upah minimum diatas Rp3,5 juta berhak mendapatkan BSU.
Misalnya, pekerja atau karyawan DKI yang memiliki upah minimum senilai Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU 2022.
Kata Ida, hal tersebut berlaku karena arena hitungannya nilai minimum kabupaten dan kota, sehingga mereka tetap berhak mendapat BLT subsidi upah.
Baca Juga: Wajib Tahu! Makna Angka 234 Dji Sam Soe, Mbah Moen: Tidak Masuk Surga Kalau Tak Tahu
Menaker pun memastikan bahwa BSU 2022 senilai Rp600.000 bisa mulai disalurkan pekan ini.
Sekadar diketahui, syarat penerima subsidi gaji atau BSU 2022 di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota
Lebih lanjut Ida mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan penerima BSU tahun sebelumnya juga akan menerima BSU tahun ini, asal gajinya belum naik.*** (Nur Izzati/AyoBandung.com)