Ekonomi

Sederet 'Pungutan' Sambut Tahun Baru 2025: Dari Tarif Kenaikan PPN 12 Persen hingga Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Oleh: Asti Aureli Septania Rabu 01 Jan 2025, 16:18 WIB
Ilustrasi. Menyambut tahun 2025, masyarakat Indonesia dihadapkan pada sejumlah pungutan baru dan kenaikan tarif.

AYOJAKARTA.COM – Menyambut tahun 2025, masyarakat Indonesia dihadapkan pada sejumlah pungutan baru dan kenaikan tarif yang diperkirakan akan membebani ekonomi dan daya beli Masyarakat.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Diketahui, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara di tengah defisit anggaran.

Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, berikut adalah beberapa pungutan baru dan kenaikan tarif yang akan diterapkan pada tahun 2025.

Baca Juga: Bukan Hanya Kenaikan PPN 12 Persen, Inilah Daftar Tantangan yang Akan Dihadapi Masyarakat Indonesia di Tahun 2025

Sederet Pungutan Tahun 2025

1. Kenaikan PPN

PPN akan naik menjadi 12 persen, berdampak pada harga barang dan jasa, meskipun kebutuhan pokok tetap bebas PPN.

2. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Iuran untuk program jaminan kesehatan ini juga akan mengalami peningkatan, membebani masyarakat yang sudah terbiasa dengan biaya kesehatan.

3. Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Pengenalan asuransi ini bertujuan untuk melindungi pihak ketiga dalam kecelakaan lalu lintas, namun menambah beban biaya bagi pemilik kendaraan.

4. Pengalihan Subsidi BBM

Subsidi bahan bakar minyak akan dialihkan, berpotensi meningkatkan harga bahan bakar dan berimbas pada harga barang dan jasa lainnya.

5. Kenaikan Tarif KRL

Tarif Kereta Rel Listrik (KRL) juga akan mengalami penyesuaian, menambah pengeluaran bagi pengguna transportasi umum.

6. Dana Pensiun Tambahan

Pengenalan dana pensiun wajib yang akan memotong gaji pekerja untuk masa depan mereka.

7. Kenaikan Uang Kuliah Tunggal

Biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri juga diperkirakan akan naik, membebani orang tua mahasiswa.

8. Potongan Iuran Tapera

Iuran untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan dikenakan potongan tertentu.

9. Pengalihan Subsidi Lainnya

Berbagai subsidi lain juga akan dikurangi atau dialihkan, mempengaruhi daya beli masyarakat.

Kebijakan-kebijakan ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap pengeluaran bulanan masyarakat, terutama bagi kelas pekerja yang sudah terbebani oleh biaya hidup yang meningkat.

Banyak ekonom memperingatkan bahwa kombinasi dari semua pungutan ini dapat menyebabkan inflasi meningkat dan menggerus daya beli masyarakat secara keseluruhan.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Tedi Rukmana