AYOJAKARTA.COM – Mulai hari ini, Rabu, 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat menjadi 12 persen, yang berlaku khusus untuk barang dan jasa mewah.
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen sebagaimana telah resmi diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Diketahui sebelumnya, barang dan jasa yang kena kenaikan PPN 12 persen yakni barang dan jasa premium untuk kalangan menengah ke atas.
Adapun daftar barang dan jasa yang akan kena kenaikan PPN 12 persen yang diumumkan oleh Presiden Prabowo sebagaimana telah dirangkum dari kanal YouTube METRO TV, sebagai berikut.
Baca Juga: Sah! PPN 12% Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025 Trending Topik di X
Daftar Produk Barang dan Jasa Layanan Premium
1. Produk Pangan Premium
- Beras premium dan organik
- Daging premium seperti wagyu dan kobe
- Ikan premium seperti salmon dan tuna otoro
- Seafood mewah seperti king crab
2. Barang Elektronik dan Gadget
- Smartphone premium seperti iPhone
- Laptop high-end
- Peralatan rumah tangga mewah seperti televisi
3. Layanan Premium
- Jasa pendidikan bertaraf internasional
- Layanan kesehatan medis premium atau VIP
- Layanan pembayaran listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya diatas 3.600 hingga 6.600 VA
- Layanan Konten Berlangganan (Netflix, spotify dll)
Barang dan jasa yang terdaftar di atas akan dikenakan pajak lebih tinggi dalam rangka meningkatkan pendapatan negara.***