Ekonomi

Tok! Kemensos Tetapkan Jadwal Pencairan Bantuan PKH dan BPNT 2025 Tahap 1, Cek 5 Syarat Wajib Penerimanya

Oleh: Asti Aureli Septania Selasa 31 Des 2024, 13:19 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan sosial (bansos).

AYOJAKARTA.COM – Jadwal resmi pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap pertama tahun 2025 telah ditetapkan.

Pencairan bantuan PKH dan BPNT 2025 pada periode pertama akan dilakukan mulai akhir Januari hingga Maret 2025.

Namun, sebagaimana dikutip dari Instagram @kemensosri, dalam rangka antisipasi kenaikan PPN 12 persen, penyaluran kedua program bansos ini akan dilakukan pada awal tahun 2025, yakni diperkirakan pada bulan Januari.

Proses pencairan biasanya dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Cair Awal Tahun, Berikut Langkah Daftar Bansos PKH 2025 Lewat HP, Siapkan 2 Dokumen Ini

Bantuan BPNT dan PKH akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Untuk bantuan BPNT nantinya akan disalurkan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Indonesia.

Sementara, bantuan PKH akan disalurkan kepada KPM yang ada di Indonesia sebanyak 10 juta komponen.

Adapun syarat kelayakan sebagai penerima kedua bansos ini yakni harus memiliki kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Jangan Sedih Ya! Data DTKS Diganti, Ini Kategori KPM PKH dan BPNT yang Terancam

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

2. Penerima harus berasal dari keluarga yang terdaftar sebagai miskin atau rentan miskin, berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi dari pemerintah.

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

4. Penerima bansos tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara, Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia.

5. Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program lain.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, calon penerima dapat mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan PKH dan BPNT di tahun 2025.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Tedi Rukmana