Ekonomi

3 Aturan Baru Seleksi PPPK Tahap 2 yang Dirilis KemenPAN RB soal Kriteria Pelamar yang Lolos Seleksi Administrasi, Sudah Tahu?

Oleh: Sarah Herfiana Minggu 29 Des 2024, 20:44 WIB
Pemerintah terus menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN pada tahun 2024 lewat jalur PPPK.

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN pada tahun 2024 lewat jalur PPPK.

Langkah ini dilakukan melalui mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan dua katagori.

Dengan harapan seluruh tenaga non-ASN dapat diangkat menjadi ASN PPPK sesuai amanat UU ASN, baik PPPK paruh waktu ataupun penuh waktu.

Diketahui seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dalam dua tahap dengan peruntukkan pelamar yang berbeda, yang mana di bulan ini seleksi PPPK tahap 1 telah memasuki masa pengumuman hasil kelulusan.

PPPK tahap 2 sudah dimulai sejak 17 November 2024 lalu dan tahap ini masih berlangsung hingga 29 Desember 2029 karena baru ditutup pada 31 Desember 2024.

Baca Juga: PPPK Full Time dan Paruh Waktu Punya Selisih Kerja Berapa Jam? Tenaga Honorer Resmi Dihapus Mulai Tahun Depan Sesuai UU Nomor 20

PPPK tahap saat ini dapat diikuti oleh tenaga honorer di instansi pemerintah karena memiliki masa kerja minimal dua tahun berturut-turut.

Namun di sisi lain, MenPANRB telah mengeluarkan aturan tambahan terkait kriteria pelamar seleksi PPPK tahap 2.

Hal ini tentunya sudah diatur dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 634 Tahun 2024.

Dalam keputusan Menteri PAN RB Nomor 634 Tahun 2024 tersebut, pelamar yang memenuhi syarat berikut ini dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2.

Berikut 3 aturan baru seleksi PPPK tahap 2 yang dirilis KemenPAN RB:

1. TMS pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1.

2. TMS pada seleksi administrasi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

3. Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Baca Juga: Benarkah Tenaga Honorer yang Gagal Seleksi Administrasi CPNS Tidak Bisa Beralih ke PPPK? Ini Ketentuannya

Lebih lanjut, pada aturan itu juga dijelaskan bahwa pelamar dengan TSM ataupun belum melamar sebelumnya hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Para tenaga non-ASN atau honorer kriteria tersebut juga dipastikan hanya bisa melamar pada jabatan teknis tertentu yang salah satunya seperti Pengelola Umum Operasional.

Jika tidak tertarik, berikut jabatan yang bisa dilamar:

- Operator Layanan Operasional

- Pengelola Layanan Operasional

- Penata Layanan Operasional.***

Reporter Sarah Herfiana
Editor Tedi Rukmana