AYOJAKARTA.COM - Saat ini HAKI sangat ramai dibicarakan terkait dengan pendaftaran nama Citayam Fashion Week oleh Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho.
Hal ini pun menjadi kontroversi publik.
Secara umum, HAKI adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Hasil olah pikir ini bentuknya bisa sangat beragam.
Mulai dari merek atau brand, produk, aplikasi, suatu teknologi baru, temuan baru di sebuah bidang, dan lain-lain.
Maka apapun yang berhasil ditemukan atau diciptakan, maka ada hak untuk mendapatkan paten maupun bentuk HAKI lainnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sentil Baim Wong Soal CFW : Tidak Semua Urusan di Dunia Dilihat dari Sisi Komersial!
Hak kekayaan intelektual sendiri adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Dalam rangka mengoptimalkan HKI di masyarakat industri kecil dan menengah, Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (Ditjen IKM) Kementerian Perindustrian terus memacu program pembinaan dan pengembangan HKI dengan membentuk “Klinik HKI-IKM” yang bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang perlindungan terhadap karya-karya intelektual, yaitu: Paten, Merek, Indikasi Geografis, Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) melalui pelatihan, bimbingan dan konsultasi, advokasi, layanan pendaftaran serta promosi dan informasi.
Indonesia merupakan salah satu anggota negara World Trade Organization (WTO) yang memiliki komitmen yang sangat kuat untuk melindungi Kekayaan Intelektual (KI) warganya.
Perubahan penyebutan istilah dari HAKI, kemudian HKI, dan terakhir KI telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Penyesuaian penyebutan istilah sebagai contoh sudah dilakukan banyak negara lain.
Mereka sudah tidak lagi menggunakan kata "Hak" atau "Right" misalnya KIPO, Korean Intellectual Property Office, Malaysian Intellectual Property Office, Singapore Intellectual Property Office, State Intellectual Property Office (China).
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan hak seseorang atau kelompok yang menciptakan suatu karya untuk menikmati secara ekonomis hasil dari kreativitas intelektualnya tersebut.
Pada intinya dapat diambil kesimpulan bahwa baik Haki, HKI, maupun Kekayaan Intelektual adalah hasil pemikiran manusia berupa sebuah karya yang mampu memberi kontribusi penting bagi peradaban manusia, baik dalam bidang penemuan (invention) maupun di bidang karya cipta dan seni (art and literary work).
Baca Juga: Tanggapan Ridwan Kamil Terhadap Aksi Baim Wong yang Mendaftarkan Merek Citayam Fashion Week
Perkembangan HAKI menjadi HKI dan selanjutnya Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia sebenarnya merupakan hasil ratifikasi konvensi-konvensi Internasional yang kemudian dijadikan peraturan nasional, adapun pengaturan nasional terkait dasar hukum Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut :
UU No 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek
UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten
UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata letak Sirkuit Terpadu
UU No 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
UU No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Keputusan Presiden RI No. 15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization,
Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty,
Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works,
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.
Baca Juga: Langkahnya Daftarkan Merek Citayam Fashion Week jadi Polemik, Baim Wong: Ini Milik Indonesia
Fungsi HAKI yang lain adalah sebagai berikut:
1. Untuk Mengantisipasi Adanya Pelanggaran HAKI
Pemilik yang sah atas kekayaan intelektual memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karyanya secara ilegal.
Dengan demikian, orang luar akan lebih berhati-hari untuk tidak sembarangan menggunakan karya orang lain untuk mendulang manfaat ekonomis.
2. Untuk Memperluas Pangsa Pasar
Kompetisi bisnis yang semakin ketat seperti sekarang ini membuat setiap pelaku usaha harus mampu memunculkan ide-ide barunya.
Dengan HAKI, pelaku usaha akan termotivasi untuk memperluas pangsa pasar dengan menciptakan inovasi-inovasi baru yang terbaik.
3. Untuk Menjamin Hak Monopoli
Sebagai pemilik KI yang sah dan terdaftar pada Ditjen Kekayaan Intelektual, Anda mempunyai hak monopoli, artinya Anda mempunyai hak untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari Anda selaku pemegang haknya, dan memiliki hak ekonomi untuk menikmati hasil keuntungan material atas mereknya.
Mengurus HAKI atau HKI adalah hal penting, karena bisa dikomersilkan sehingga penemu bisa mendapatkan manfaat seumur hidup atas temuannya.
Sekaligus dihargai dan dikenal sebagai penemu atas suatu barang, teknologi, dan apapun bentuk temuan tersebut.
Baca Juga: Baim Wong dan Kakek Suhud Berdamai, Tanpa Konten Youtube
Manfaat mengurus HAKI kemudian sangat kompleks, yaitu:
Memberikan perlindungan hukum atas hak ciptaannya.
Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan.
Pengembangan dan perlindungan budaya antara keanekaragaman suku dan etnik budaya.
Memberikan perlindungan hukum dan mendorong kreativitas bagi masyarakat.
Meningkatkan produktivitas mutu dan daya saing produk ekonomi.
Meningkatkan system paten dan memperkaya pengetahuan masyarakat.
Mempercepat pertumbuhan industri.
Untuk mendapatkan hak cipta atas suatu produk, maka pemohon harus mendaftarkannya secara online pada alamat situs https://hakcipta.dgip.go.id/ atau datang secara langsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Survei Pilgub DKI Jakarta: Ada Nama Baim Wong, Anies Ditempel Risma dan Ahok
Adapun langkah-langkah pendaftaran Hak Cipta secara online adalah sebagai berikut:
1. Ketik situs e-hakcipta.dgip.go.id pada browser.
2. Daftar dengan mengklik menu registrasi.
3. Login menggunakan username dan password yang telah dibuat.
4. Unggah dokumen persyaratan hak cipta, yaitu antara lain :
-Surat Permohonan Pemindahan Hak
-Surat Perjanjian
-Bukti Pengalihan Hak
-Fotocopy Surat Pencatatan Cipta
-KTP
-Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
-Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
-Dokumen Lainnya
5. Setelah itu pemohon dapat melakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang dibebankan.
6. Tunggu proses verifikasi.
7. Approval, Sertifikat Hak Cipta dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.
Untuk mendapatkan hak cipta intelektual ini, pemohon harus merogoh kocek untuk biaya pendaftarannya.
Untuk lebih lengkapnya dapat dibaca pada PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.***